Pinjol BNI Terbaru Limit Hingga Rp100 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan Pengajuannya Supaya Cepat Cair

Pinjol BNI Terbaru Limit Hingga Rp100 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan Pengajuannya Supaya Cepat Cair

Pinjol BNI--

RADAR TEGAL - Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha, pinjol BNI solusinya. 

Pinjol BNI ini tidak ribet dan pelayanannya cukup cepat, lantaran BNI selalu memberi kemudahan bagi nasabahnya. 

Selain syaratnya yang tidak sulit, juga para pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman secara online loh. Termasuk pinjol BNI.

Beberapa keuntungan dari fasilitas yang ditawarkan dari pinjol BNI yaitu kredit dengan batas maksimal hingga Rp 500 juta, proses yang cepat, persyaratan yang mudah, dan jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun.

BACA JUGA: Bukan Ilegal dan Pasti Aman, Coba Pinjol Mandiri Limit Rp100 Juta, Pengajuan Lewat Hp Saja

Limit Pinjamnya Rp 100 Juta dengan tenor sampai 5 Tahun, para nasabah hanya perlu membayar Rp 1.933.280 setiap bulannya.

Jika diakumulasikan, nasabah hanya perlu membayarkan suku Bunga dengan total Rp 15.996.800 dari lima tahun jangka pinjaman. 

Pinjol BNI

Untuk mengajukan persyaratan KUR BNI ini juga cukup mudah, nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan nasabah sebagai WNI, kemudian memenuhi usia minimum yaitu 21 Tahun dan sudah berstatus menikah.

Kemudian nasabah yang memiliki usaha sedang berjalan aktif setidaknya selama enam bulan, serta tidak sedang dalam masa pencicilan atau terlibat dengan pinjaman bank lainnya.

BACA JUGA: Apa yang Akan Terjadi Jika 90 Hari Galbay dengan 5 Platform Pinjol Tanpa DC ini? Yuk Simak Penjelasannya!

Pengajuan KUR BNI ini dapat dilakukan melalui Online di Website Bank BNI atau langsung datang ke kantor cabang bank BNI terdekat di domisili nasabah.

BNI cukup memudahkan segala urusan nasabah demi memberikan pelayanan dan menawarkan program terbaik yang juga turut untuk mewujudkan visi perekonomian Indonesia yang berkelanjutan.

Persyaratan umum pengajuan pinjaman KUR BNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: