Status Belum Resmi! OJK Himbau Nasabah Tidak Pinjam Uang di Pinjol Semi Legal Karena 5 Bahaya Ini

Status Belum Resmi! OJK Himbau Nasabah Tidak Pinjam Uang di Pinjol Semi Legal Karena 5 Bahaya Ini

Status Belum Resmi! OJK Himbau Nasabah Tidak Pinjam Uang di Pinjol Semi Legal Karena 5 Bahaya Ini--Picture By: Benzoix on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Maraknya pinjaman online atau pinjol yang beredar, memunculkan beberapa varian atau jenis pinjol yang beragam.

Salah satunya ialah pinjol semi legal yang dianggap menyerupai atau sama dengan pinjol legal.

Padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pinjol legal adalah pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol legal memiliki izin usaha resmi dari OJK dan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Pinjol legal biasanya memiliki proses pengajuan yang lebih ketat dan menawarkan bunga yang lebih rendah.

 

Sedangkan pinjol semi legal adalah pinjol yang belum terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK.

Pinjol semi legal biasanya memiliki proses pengajuan yang lebih mudah dan menawarkan bunga yang lebih tinggi.

Pinjol semi legal juga tidak memiliki izin usaha resmi dari OJK dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Ojk sendiri tidak menyarankan pinjol semi legal dipakai oleh masyarakat, sekaligus OJK juga menghimbau untuk menghindari mengajukan pinjaman di pinjol ini.

Alasan OJK melarang sendii dikarenakan beberapa bahaya yang mungkin bisa terjadi jika tetap nekat pinjol di pinjol semi legal.

BACA JUGA:Akulaku Tegaskan DC Lapangan Tetap Tagih Nasabah Galbay Sampai Ke Kawasan Pelosok, 4 Hal Ini Wajib Disiapkan!

BACA JUGA:Akulaku Sebar DC Lapangan Di Wilayah Ini, Nasabah Diminta Persiapkan 4 Hal Guna Menyambut Kedatangannya

Sumber: