Status Belum Resmi! OJK Himbau Nasabah Tidak Pinjam Uang di Pinjol Semi Legal Karena 5 Bahaya Ini
Status Belum Resmi! OJK Himbau Nasabah Tidak Pinjam Uang di Pinjol Semi Legal Karena 5 Bahaya Ini--Picture By: Benzoix on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Pinjol semi legal memiliki banyak bahaya, seperti bunga dan biaya yang tinggi, proses penagihan yang tidak etis, penyalahgunaan data pribadi, siklus utang berkepanjangan, dan tekanan mental dan finansial.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghindari pinjol semi legal dan memilih pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: