Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? Cek Informasinya Sekarang!

Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? Cek Informasinya Sekarang!

Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? -desain by writer-Canva

BACA JUGA:WASPADA! Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Jangan Sampai Anda Kena Mental

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 6 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Banyak Pinjol, Tidak Ada DC Tapi Waspada

Instansi pengaduan kasus pinjaman online ilegal

  • Melalui kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected]
  • Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, wa 08115715715 ataupun email [email protected]
  • Kemenkominfo melalui laman email aduankonten2kominfo.go.id atau konta ke nomor 08119224545

Demikianlah bagi Anda yang membutuhkan kontak pengaduan untuk pinjaman online ilegal ataupun yang mengalami masalah dalam pinjol. Semoga bermanfaat!*

Sumber: