Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? Cek Informasinya Sekarang!
![Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? Cek Informasinya Sekarang!](https://radartegal.disway.id/upload/639b223a15ed244f27cd3baa530c5b8b.png)
Sudah Terlanjur Memiliki Pinjaman Online Ilegal, Harus Mengadu Kemana? -desain by writer-Canva
BACA JUGA:WASPADA! Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Jangan Sampai Anda Kena Mental
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 6 Bahaya Mengajukan Pinjaman di Banyak Pinjol, Tidak Ada DC Tapi Waspada
Instansi pengaduan kasus pinjaman online ilegal
- Melalui kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected]
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, wa 08115715715 ataupun email [email protected]
- Kemenkominfo melalui laman email aduankonten2kominfo.go.id atau konta ke nomor 08119224545
Demikianlah bagi Anda yang membutuhkan kontak pengaduan untuk pinjaman online ilegal ataupun yang mengalami masalah dalam pinjol. Semoga bermanfaat!*
Sumber: