Pajak Mobil Porsche di Indonesia, Seberapa Mahal?

Pajak Mobil Porsche di Indonesia, Seberapa Mahal?

pajak mobil porsche di Indonesia-otomotif-radar tegal

RADAR TEGAL - Pajak Mobil Porsche di Indonesia: Simak Rincian Biaya dan Perubahan di Tahun 2023.

Pajak mobil adalah salah satu komponen biaya yang harus dipertimbangkan oleh pemilik mobil di Indonesia.

Terutama, ketika Anda memiliki mobil mewah seperti Porsche, biaya pajak bisa cukup signifikan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas besaran pajak mobil Porsche di Indonesia, dengan mempertimbangkan kapasitas mesin dan harga mobil.

BACA JUGA:Interior Suzuki Ertiga 2023 Mengalami Transformasi Signifikan, Terbekali Fitur Canggih, Update dan Nyaman

 

BACA JUGA:Nyari Mobil Bekas? Nih Ada 7 Rekomendasi Mobil SUV di Bawah Rp100 Juta Harga Bekasnya

Selain itu, kami juga akan membahas perubahan tarif pajak yang berlaku mulai tahun 2023.

 

Biaya Pajak Mobil Porsche Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pajak mobil Porsche di Indonesia dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Berikut adalah rincian besaran pajak berdasarkan kapasitas mesin:

  • Kapasitas mesin 1.000 cc - 1.500 cc: Rp 1.500.000
  • Kapasitas mesin 1.501 cc - 2.500 cc: Rp 2.500.000
  • Kapasitas mesin 2.501 cc - 3.500 cc: Rp 3.500.000
  • Kapasitas mesin 3.501 cc - 4.000 cc: Rp 4.500.000
  • Kapasitas mesin di atas 4.000 cc: Rp 5.500.000

Penting untuk dicatat bahwa semakin besar kapasitas mesin mobil Porsche Anda, semakin tinggi juga pajak yang harus Anda bayar.

BACA JUGA:6 Hal yang Sering Dikeluhkan oleh Pengguna Mobil Suzuki Ertiga, Begini Solusi dari Suzuki Indomobil Sales

 

BACA JUGA:Mobil Impian Cicilan Ringan, Kredit Toyota Rush Varian Tertinggi Bisa Diangsur Mulai 4 Jutaan Perbulan

Oleh karena itu, pemilik mobil Porsche dengan mesin besar perlu bersiap-siap untuk membayar pajak yang lebih besar.

 

Biaya Pajak Mobil Porsche Berdasarkan Harga

Selain berdasarkan kapasitas mesin, pajak mobil Porsche juga dihitung berdasarkan harga mobil. Berikut adalah besaran pajak berdasarkan harga:

  • harga mobil di bawah Rp 500.000.000: Rp 1.500.000
  • harga mobil antara Rp 500.000.000 - Rp 1.000.000.000: Rp 2.500.000
  • harga mobil antara Rp 1.000.000.000 - Rp 2.000.000.000: Rp 3.500.000
  • harga mobil di atas Rp 2.000.000.000: Rp 4.500.000

Pajak berdasarkan harga ini membuat pemilik mobil Porsche dengan harga jual tinggi juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak.

BACA JUGA:Rincian Biaya Perawatan Mobil Honda Civic Type R Menurut Testimoni Penggunanya, Sanggup Beli Sanggup Rawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: