Galbay Pinjol Ilegal Gara-Gara Bunga Mencekik? Ini Daftar Pinjol Bunga Rendah OJK

Galbay Pinjol Ilegal Gara-Gara Bunga Mencekik? Ini Daftar Pinjol Bunga Rendah OJK

Daftar pinjol bunga rendah OJK.--

RADAR TEGAL – Bagi Anda yang sedang membutuhkan dana mendesak namun ingin tetap aman. Simak daftar pinjol bunga rendah OJK berikut ini, ya.

Dengan Anda menggunakan pinjol resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Anda akan melakukan pinjol dengan aman dan tanpa khawatir data akan disebar apalagi bunga tinggi, ya.

Sebab, aplikasi pinjol legal ini berbeda dengan pinjol ilegal, aplikasi legal lebih menawarkan bunga dan tenor yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi, Anda tidak akan terjerat dengan untang yang menumpuk akibat dari bunga pinjol yang  terlalu  tinggi.

Nah, untuk meminimalisir melakukan pinjol ilegal. Maka Anda perlu mengetahui daftar pinjol bunga rendah OJK berikut ini, ya.

BACA JUGA: Awas Hati-Hati! Begini 4 Resiko Galbay Pinjol Resmi OJK

Daftar Pinjol Bunga Rendah

  1. Indodana
  2. Kredit Pintar
  3. Julo
  4. Rupiah Cepat
  5. Aku Laku
  6. Easycash
  7. PinjmanDuit
  8. Pinjam Yuk
  9. Kredivo
  10. AdaKami
  11. Cairin
  12. Kredito
  13. Finplus
  14. UangMe
  15. PinjamGo.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa terdapat dua jenis pinjol yakni resmi (legal) dan tidak resmi (ilegal).

Pinjol yang tidak resmi sering menawarkan bunga rendah, limit besar, dan cepat cair. Namun pada kenyataannya, dapat membawa nasabah pada lingkaran utang yang menyebabkan bunga yang dikenakan cukup tinggi.

Oleh karena itu, perlu Anda ketahui beberapa ciri-ciri pinjol resmi berikut ini supaya terhindari dari pinjol  tidak resmi (ilegal).

BACA JUGA: Hindari Pinjol Ilegal, Ini 10 Daftar Pinjol Resmi OJK

Ciri-ciri Pinjol Resmi (Legal)

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Adapun Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal pada Website OJK Sebagai Berikut:

  1. Kunjungi laman OJK.
  2. Di laman OJK, pilih menu IKNB.
  3. Pilih opsi Finctech yang ada di kanan bawah.
  4. Jika nama pinjol tercantum dalam daftar, maka itu berarti pinjol tersebut legal dan telah terdaftar di OJK.

Demikian ulasan mengenai daftar pinjol bunga rendah OJK. Semoga bermanfaat.***

Sumber: