Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol

Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol

Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol--Picture By: Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Masih ngotot tidak ingin membayar tagihan pinjol Akulaku? siap-siap aja dapat 6 resiko serius ini.

Sebagai seorang nasabah yang bijak, kita seharunya selalu was-was terhadap aksi teror yang dilakukan oleh DC lapangan.

Adapun pemicu yang membuat DC lapangan diturunkan ialah kerana si nasabah tak kunjung bayar tagihan pinjol.

Nah sama seperti konsep pinjaman online lainnya, Akulaku juga akan menyikapi secara tegas nasabah yang tidak membayar tagihan pinjol.

Beberapa resiko juga Akulaku berikan kepada nasabah yang sungkan bayar tagihan pinjol.

BACA JUGA:Fakta Pinjaman Uang di AdaKami Ilegal atau Legal? Apakah Juga Punya DC Lapangan? Ini Jawaban Pastinya

BACA JUGA:5 Cara Atasi HP yang Disadap DC Pinjol Ilegal karena Galbay, Segera Amankan Privasi Anda!

Sekilas Mengenai Akulaku

Namun sebelum membahas poin utama kita, mari kenalan dulu dengan salah satu pinjaman online terpopuler di Tanah Air ini.

Akulaku merupakan sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan pinjaman online dan produk e-commerce.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 2014 dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia. Akulaku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-P2PLK/2018/117.

Beberapa keuntungan dari menggunakan layanan pinjaman online Akulaku ialah:

  1. Proses pengajuan yang cepat dan mudah
  2. Jumlah pinjaman yang beragam
  3. Tenor pinjaman yang fleksibel
  4. Bunga pinjaman yang terjangkau
  5. Berbagai fitur menarik

BACA JUGA:DC Lapangan Akan Kesulitan Menagih Utang dan Sebar Data, Begini 4 Cara Jitu Hapus Data Diri Pinjol Anda

BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com