Apakah Pinjam Uang di Akulaku Aman? Ini Penjelasannya
Pinjol Akulaku apakah aman? --
RADAR TEGAL – Aplikasi Akulaku merupakan salah satu layana fintech yang menyediakan beragam layanan finansial termasuk belanja dengan angsuran di berbagai platform online marketplace dan pinjaman tunai yang fleksibel. Lalu, apakah pinjol akulaku aman? Berikut penjelasannya.
Umumnya, melakukan pinjol Akulaku mudah dan praktis. Sebab, Anda hanya perlu melampirkan NPWP, KTP, dan slip gaji.
Setelah itu, pinjaman yang Anda ajukan akan segera cair ke rekening. Jadi, tidak heran apabila banyak orang yang ingin menggunakan fitur ini, ya.
BACA JUGA: Bunga Mengikuti Aturan dari OJK, Ini 102 Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru
Syarat Pinjam Dana di Akulaku
Tahukan Anda, di era digital seperti ini, melakukan pinjol menjadi jalan alternatif bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Nah, bagi Anda yang berminat melakukan pinjol Akulaku, berikut syarat yang harus Anda penuhi.
- Memiliki E-KTP
- Minimal berusia 23 tahun
- Berdomisili di area Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta
- Melampirkan slip gaji karyawan yang ingin melakukan pengajuan pinjaman
- Melampirkan NPWP atau bisa dengan rekening koran untuk perusahaan yang ingin melakukan pengajuan pinjaman.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa Akulaku menyediakan bunga pinjaman sebesar 1,5% per bulan dangan uang yang dapat Anda cairkan capai Rp15 juta. Untuk proses pencairannya memakan waktu 1 hingga 3 jam atau maksimal 1 x 24 jam.
Lalu, apakah pinjam uang di Akulaku aman?
Tahukah Anda, kini banyak pinjol ilegal yang beredar di internet dan beberapa orang justru tergiur. Hal ini membuat masyarakat menjadi hawatir dengan layanan tersebut.
Namun, apabila Anda menemukan layanan pinjol ilegal, maka lebih baik untuk menghindarinya jangan sampai tergiur. Sebab, pada akhirnya Anda akan rugi karena bunga yang cukup besar dan tenor singkat.
BACA JUGA: Daftar 15 Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2023
Lalu, Bagaimana dengan Akulaku?
Akulaku merupakan layanan pinjol yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Jadi aman untuk Anda gunakan karena aplikasi ini legal atau resmi, ya.
Aplikasi fintech yang dikembangkan oleh PT Pintar Inovasi Digital ini sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-1110/NB.213/2018 dan PT Akulaku Finance Indonesia dengan izin KEP-436/NB.11/2018.
Hal tersebut berarti, layanan Akulaku berada di bawah pengawasan OJK langsung. Sehingga tidak mungkin melakukan penipuan yang merugikan nasabah.
Hanya saja, Anda jugaperlu menyesuaikan kemampuan finansial dan kebutuhan Anda ketika akan melakukan pinjol supaya terhindar dari telat bayar dan terkena denda, ya.
Demikian ulasan mengenai apakah pinjol akulaku aman. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: