Tiktok Dilarang Presiden Jokowi Berjualan, Manajemen Bantah Tuduhan Tidak Berizin

Tiktok Dilarang Presiden Jokowi Berjualan, Manajemen Bantah Tuduhan Tidak Berizin

Ilustrasi Tiktok-Tangkapan Layar-

Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).

"Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwaklan perusahaan perdagangan asing itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," ujarnya.

BACA JUGA:Viral! Game Roleplayer di Tiktok, Sebenarnya Apa Itu Game RP? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:TikTok Investasi Jutaan Dolar AS untuk Dukung 120.000 UMKM di Asia Tenggara

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga memberi pernyataan senada. Pihaknya membantah TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023.

"e-commerce itu di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya dia di social media juga jualan," imbuhnya.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Peluncuran Aplikasi Media Sosial Paling Hype, Bahas Sejarah TikTok.

BACA JUGA:Tako, Tiktok Chatbot AI yang Tengah Dikembangkan untuk Penemuan Konten Relevan

BKPM beri aturan tegas

Terkait hal ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan aturan tegas ke platform TikTok tersebut.

Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.

"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," tegasnya.

Dia mengatakan, izin platform Tiktok itu sebagai media sosial bukan menjadi platform e-commerce.

Sumber: disway.id