Dua Badan Usaha di Tegal Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Kejari Kota Tegal Dorong Patuhi Kewajiban Iuran JKN

Dua Badan Usaha di Tegal Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Kejari Kota Tegal Dorong Patuhi Kewajiban Iuran JKN

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II, Selasa 26 September 2023, di North Beach Cafe Tegal, membahas tentang capaian iuran bpjs kesehatan badan usaha di Kota Tegal..-foto: zuhlifar arrisandy/radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Badan usaha di Kota Tegal diharapkan dapat mematuhi kewajibannya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pekerjanya. Permintaan itu terungkap saat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II pada, Selasa 26 September 2023.

“Setiap pelaku badan usaha yang akan membuka usaha wajib terlebih dahulu mendaftarkan pekerjanya baik di JKN maupun jaminan ketenagakerjaan. Sehingga ketika proses usaha sudah berjalan pegawai sudah terlindungi semuanya,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari.

Elina menambahkan saat ini perizinan harus dibantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal. Utamanya untuk mengoptimalkan aplikasi OSS, sebagai satu-satunya gatekeeper pelaku usaha baru, termasuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya

Online Single Submission (OSS) adalah sebuah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan. Selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan.

BACA JUGA:Optimalisasi Skrining Riwayat Kesehatan di 30 FTKP, BPJS Kesehatan Dorong Cegah Dini Penyakit Pesertanya

Iuran BPJS Kesehatan pekerja

Aplikasi web OSS ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain sebagainya. OSS juga digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya.

Termasuk di dalamnya layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Salah satunya adalah kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.

Kejaksaan Negeri merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah sebuah badan layanan publik, yang memiliki anggaran dasar bersumber dari negara. Sehingga segala hal yang menjadi kerugian BPJS Kesehatan dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

BACA JUGA:Sosialisasikan Program Rehab, BPJS Kesehatan Sebut Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Hal inilah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan turut andil dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. Antara lain dengan mendorong badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.

Masih ada badan usaha yang nunggak

Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan pada semester ini tersisa dua badan usaha yang masih belum patuh membayarkan kewajiban para pegawainya. 

Sumber: