Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking, Terlengkap Hanya di Sini!

Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking, Terlengkap Hanya di Sini!

Pinjol tanpa BI Chacking--

RADAR TEGAL – Pinjol merupakan salah satu layanan penyedia pinjaman melalui online. Berikut pinjol legal tanpa BI Cheching.

Kini sebagian masyarakat Indonesia menjadi pinjol sebagai solusi ketika sedang membutuhkan dana mendesak.

Hal ini karena, aplikasi atau layanan pinjol  ini diketahui memberikan kemudahan kepada calan penggunanya.

Namun perlu Anda ketahui bahwa tidak semua layanan pinjol sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Pasti Cair, Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking 2023

Pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan pinjol legal atau resmi merupakan layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK, jadi sudah bisa dipastikan aman untuk Anda gunakan,  ya.

Anda butuh dana cepat namun riwayat kredit kurang baik? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan pinjol tanpa BI checking supata pengajuan pinjaman lolos.

BI checking sendiri merupakan informasi mengenai Debitur Individual (DI) yang mencatat  lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilita) yang dahulu merupakan salah satu layanan informasi wriwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Namun kini,sistem tersebut sudah beralih dri Bank Indonesia  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Beberapa di antara Anda mungkin sudah ada yang mengetahui bukan?  Ya, SLIK sendiri berisi mengenai informasi pencrian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha),  fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, dan kolom kredit atau pembiayaan.

Nantinya, data-data tersebut akan digunakan oleh lembaga keuangan bank ataupun non  bank  untuk mengambil keputusan dalam melanjutkan proses peminjaman kepada dbeitur atau tidak, ya.

Bagi Anda yang ingin mnegecek BI  checking sendiri, Anda bisa melakukannya secara online mellui browser, berikut langkah-langkahnya:

  1. Anda perlu mengakses situs maupun aplikasi iDebku OJK. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
  2. Buka browser pada HP atau PC, dan ketik https://idebku.ojk.go.id di kolom alamat.
  3. Pilih menu Pendaftaran.
  4. Pilih opsi Cek Ketersediaan Layanan.
  5. Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  6. Klik Selanjutnya.
  7. Apabila kuota antrian masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi.
  8. Masukkan data diri secara lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, hingga nomor HP.
  9. Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking.
  10. Masukkan nama ibu kandung.
  11. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, klik tombol Selanjutnya.
  12. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
  13. Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya.
  14. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan.
  15. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.
  16. Selesai.

Apabila pendaftaran pinjol tanpa  skor kredit berhasil Anda lakukan, makaakan muncul  nomor pendaftaran yang dapat Anda cek  melalui menu Status Layananpada halaman awal situs iDebku, ya.

BACA JUGA: Awas Makin Numpuk, Ini Resiko Nunggak Bayar Pinjol

Daftar Pinjol Legal Tanpa BI Checking

  1. Investree
  2. Modalku
  3. Kredivo
  4. AwanTunai
  5. JULO
  6. Adira Dinamika Multi Finance
  7. BFI Finance
  8. Home Credit
  9. OJK Link
  10. Bunga atau Aplikasi KTA
  11. Teralite
  12. Modalku
  13. Pinjam Yuk
  14. Pendanaan
  15. Kredit Pintar
  16. Tunaiku
  17. Akulaku
  18. DanaRupiah
  19. UangMe
  20. TunaiKita
  21. Cashwagon
  22. Danacepat
  23. KoinWorks
  24. Amartha.

Demikian ulasan mengenai rekomendasi pinjol legal tanpa BI checking. Semoga  bermanfaat.***

Sumber: