Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking, Terlengkap Hanya di Sini!
Pinjol tanpa BI Chacking--
RADAR TEGAL – Pinjol merupakan salah satu layanan penyedia pinjaman melalui online. Berikut pinjol legal tanpa BI Cheching.
Kini sebagian masyarakat Indonesia menjadi pinjol sebagai solusi ketika sedang membutuhkan dana mendesak.
Hal ini karena, aplikasi atau layanan pinjol ini diketahui memberikan kemudahan kepada calan penggunanya.
Namun perlu Anda ketahui bahwa tidak semua layanan pinjol sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Pasti Cair, Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking 2023
Pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan pinjol legal atau resmi merupakan layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK, jadi sudah bisa dipastikan aman untuk Anda gunakan, ya.
Anda butuh dana cepat namun riwayat kredit kurang baik? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan pinjol tanpa BI checking supata pengajuan pinjaman lolos.
BI checking sendiri merupakan informasi mengenai Debitur Individual (DI) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilita) yang dahulu merupakan salah satu layanan informasi wriwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Namun kini,sistem tersebut sudah beralih dri Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Beberapa di antara Anda mungkin sudah ada yang mengetahui bukan? Ya, SLIK sendiri berisi mengenai informasi pencrian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, dan kolom kredit atau pembiayaan.
Nantinya, data-data tersebut akan digunakan oleh lembaga keuangan bank ataupun non bank untuk mengambil keputusan dalam melanjutkan proses peminjaman kepada dbeitur atau tidak, ya.
Bagi Anda yang ingin mnegecek BI checking sendiri, Anda bisa melakukannya secara online mellui browser, berikut langkah-langkahnya:
- Anda perlu mengakses situs maupun aplikasi iDebku OJK. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka browser pada HP atau PC, dan ketik https://idebku.ojk.go.id di kolom alamat.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Pilih opsi Cek Ketersediaan Layanan.
- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik Selanjutnya.
- Apabila kuota antrian masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi.
- Masukkan data diri secara lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, hingga nomor HP.
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking.
- Masukkan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, klik tombol Selanjutnya.
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya.
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan.
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.
- Selesai.
Apabila pendaftaran pinjol tanpa skor kredit berhasil Anda lakukan, makaakan muncul nomor pendaftaran yang dapat Anda cek melalui menu Status Layananpada halaman awal situs iDebku, ya.
BACA JUGA: Awas Makin Numpuk, Ini Resiko Nunggak Bayar Pinjol
Daftar Pinjol Legal Tanpa BI Checking
- Investree
- Modalku
- Kredivo
- AwanTunai
- JULO
- Adira Dinamika Multi Finance
- BFI Finance
- Home Credit
- OJK Link
- Bunga atau Aplikasi KTA
- Teralite
- Modalku
- Pinjam Yuk
- Pendanaan
- Kredit Pintar
- Tunaiku
- Akulaku
- DanaRupiah
- UangMe
- TunaiKita
- Cashwagon
- Danacepat
- KoinWorks
- Amartha.
Demikian ulasan mengenai rekomendasi pinjol legal tanpa BI checking. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: