Dana BOSP Diakui Tidak Memenuhi Semua Kebutuhan Sekolah, Dirjen Singgung Efisiensi

Dana BOSP Diakui Tidak Memenuhi Semua Kebutuhan Sekolah, Dirjen Singgung Efisiensi

CINDERAMATA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memberikan cinderamata kepada guru di Kabupaten Tegal usai pelatihan BOSP, Minggu 24 September 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Di tempat yang sama, Fikri juga menyinggung soal regulasi sumbangan di sekolah yang sampai saat ini masih multitafsir dan ambigu. 

Dia mengakui jika regulasi sumbangan di sekolah masih belum jelas. Karenanya, dia tidak menampik pungutan yang sering diatasnamakan sumbangan sukarela oleh Komite Sekolah memang multitafsir.

BACA JUGA:Bak Pemilihan Presiden, SMK Peristek Pangkah Gelar Pilketos Lengkap dengan Kampanye

BACA JUGA:Lomba Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi Kota Tegal, PAUD - PKBM Sakila Kerti Raih 2 Trophy  

"Dalam praktiknya entah itu sukarela atau tidak, yang terjadi multitafsir. Di satu sisi dilarang untuk melakukan pungutan. Tapi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diperkenankan. Namun seperti apa batasannya juga tidak diatur,'' kata Abdul Fikri Fakih.

Fikri mengakui jika hal itu membuat Komite Sekolah di satuan pendidikan, terkadang kesulitan untuk mencari sumbangan di sekolah. Padahal sudah ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Fikri, di Permendikbud tentang Komite Sekolah ada ketentuan soal sumbangan di sekolah yang mengikat.

''Sementara seharusnya memang tidak diperbolehkan, apalagi untuk SD sampai SMP," ujarnya.

Karena itu, Fikri mengaku akan mengusulkan agar keberadaan Komite Sekolah lebih dipertegas fungsinya dan lebih detail. ***

Sumber: radartegal.disway.id