Lakukan Ini Sebelum Mengajukan Pinjol: Cara Cek BI Checking Pribadi

Lakukan Ini Sebelum Mengajukan Pinjol: Cara Cek BI Checking Pribadi

Cara Cek BI Checking Pribadi--

RADAR TEGAL – BI Checking merupakan informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dahulu merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).

Namun, kini sistem tersebut telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Beberapa di antara Anda mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah ini. 

Nah, SLIK sendiri berisikan mengenai informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan. 

Nantinya data-data tersebut akan digunakan oleh lembaga keuangan bank ataupun non bank untuk mengambil keputasan dalam menlanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.

BACA JUGA: Cek BI Checking di SLIK OJK Bisa Lewat HP Aja, Berikut Cara yang Bisa Dilakukan

Melansir dari jalantikus,com, Anda dapat mengecek BI Checking pribadi secara online berikut ini.

  1. Buka browser pada HP atau PC, dan ketik https://idebku.ojk.go.id di kolom alamat.
  2. Pilih menu Pendaftaran.
  3. Pilih opsi Cek Ketersediaan Layanan.
  4. Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  5. Klik Selanjutnya.
  6. Apabila kuota antrian masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi.
  7. Masukkan data diri secara lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat email, hingga nomor HP.
  8. Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking.
  9. Masukkan nama ibu kandung.
  10. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, klik tombol Selanjutnya.
  11. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
  12. Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya.
  13. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan.
  14. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.
  15. Selesai. 

Melansir dari Insertivi.com, Adapun Sayarat BI Checking Sebagai Berikut:

BACA JUGA: 4 Cara Pinjaman KUR BRI 2023 Tetap Cair Anti Ditolak Bank, Meski DC Pinjol Bikin BI Checking Jelek

Syarat Debitur Perseorangan

  1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. NPWP badan usaha
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara Cek Skor Kredit Online

Berikut adalah cara cek skor kredit secara online:

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol 'Pendaftaran'
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol 'Selanjutnya.'
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol 'Ajukan Permohonan.'
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa di-copy. Tekan tombol 'Tutup' untuk menutup notifikasi.
  10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran.
  11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai. 

Demikian ulasan mengenai Cara Cek BI Checking Pribadi. Semoga bermanfaat.***

Sumber: