Ada Peraturannya dari OJK, Teror DC Pinjol Ternyata Tidak Boleh Melebihi Batas Waktu Berikut

Ada Peraturannya dari OJK, Teror DC Pinjol Ternyata Tidak Boleh Melebihi Batas Waktu Berikut

Waktu teror DC Pinjol ternyata ada di OJK--edit by Canva

RADAR TEGAL - Ternyata ada sebuah peraturan yang mengatur tentang kerja dari para DC. Kamu sebagai nasabah tidak perlu khawatir akan teror DC pinjol yang mengusik.

Sebagian penagih tersebut kadang melakukan teror atas nama DC pinjol. Tidak jarang juga mereka memberikan ancaman yang bisa merusak mental kita.

Teror DC pinjol sebenarnya tidak akan membawa dampak apa-apa kepada mereka. Justru hal itu bisa merugikan mereka karena telah melanggar kode etik.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan mengulas tentang teror DC pinjol. Sebelumnya coba kamu baca artikel Step By Step Mudah Banget, Cara Membersihkan BI Checking Agar Tidak Diteror DC Pinjol di situs yang terpercaya ini.

Teror DC pinjol  bisa kamu atasi dengan peraturan OJK

Seperti yang sudah tertulis di atas, bahwa teror yang dilakukan oleh penagih hanya membawa mental semakin buruk. Justru hal tersebut akan membuat nasabah tidak ingin menemui DC.

Apa memang hal tersebut benar dalam aturan negara Indonesia?

BACA JUGA:12 Daftar Pinjol Tanpa DC Tak Akan Datang Ke Rumah Kamu, Coba Cek Disini

Sebenarnya tidakan tentang peneroran tersebut salah. Hal itu merupakan sebuah pelanggaran dari peraturan yang ada.

Nasabah hanya akan mengalami kerugian fisik dan psikogis saat mendapatkan teror.

BACA JUGA:Wilayah Kerja DC Pinjol Lapangan Terbaru 2023, Cek Selengkapnya

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Pelayanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi, proses pengambilan kembali pembayaran hutang oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) hanya boleh dilakukan dengan etika yang baik, tanpa merendahkan martabat nasabah, tanpa ancaman atau tekanan terhadap nasabah, serta tanpa mengungkapkan informasi pribadi nasabah.

BACA JUGA:Kenapa DC Pinjol Melakukan Teror Kepada Nasabah Seperti Kasus AdaKami? Cek Selengkapnya

Lama waktu penagihan DC

Peraturan yang diberlakukan oleh OJK mencakup, selain batas waktu yang diberikan kepada seorang Debt Collector untuk kunjungan penagihan kepada nasabah, juga mencakup aturan yang perlu diikuti baik oleh nasabah maupun Debt Collector dari pinjaman online.

BACA JUGA:DC Pinjol Legal Datang Ke Rumah? Gunakan Cara Berikut Ini Agar Tidak Diteror Lagi

  1. Penagihan oleh petugas penagih utang dari perusahaan pinjaman online dapat dilakukan terhadap nasabah yang belum melunasi pembayarannya.
  2. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses pengambilan kembali pembayaran utang oleh perusahaan pinjaman online hanya diizinkan selama periode 90 hari.
  3. Apabila upaya penagihan melewati jangka waktu tersebut, tagihan tersebut mungkin akan dianggap batal.
  4. Meskipun demikian, masih terdapat banyak perusahaan pinjaman online yang melakukan penagihan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: