Apakah AdaKami Menggunakan Debt Collector? Galbay di Pinjol Adakami

Apakah AdaKami Menggunakan Debt Collector? Galbay di Pinjol Adakami

pinjol adakami--

RADAR TEGAL - Pinjol AdaKami hadir dengan terpercaya karena sudah terdaftar dalam (OJK) Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa peminjam atau nasabah yang (galbay) gagal bayar dalam transaksi pada aplikasi pinjol.

Pinjol AdaKami memiliki aturan jika kalian galbay, akan beresiko dan memiliki dampak yang berbahaya. Mari simak dampak dari pinjol Adakami.

Banyak hal yang akan terjadi jika kalian galbay di pinjol resmi ojk seperti AdaKami. Namun, ada ketentuan sendiri dari AdaKami yang galbay mencapai 707 hari atau 2 tahun lebih.

Yang dikhawatirkan oleh nasabah yaitu galbay dan akan berakhir diteror oleh (dc) debt collector yang mengejar kalian sampai ke rumah atau alamat yang terdaftar. 

Baca Juga: Pinjol AdaKami Legal atau Ilegal? Pinjol yang Memiliki Fasilitas Menarik, Lihat Faktanya

Baca Juga: Cara Menghindari Teror DC Pinjol Seperti Kasus AdaKami, Jangan Sampai Berujung Tragis

Jika diperhatikan lebih seksama, bahwa debt collector hanya datang untuk mengingatkan nasabah untuk melunasi dan jika berniat menagih hutang, itupun melakukannya dengan ramah atau biasa.

Jadi tidak perlu khawatir, bahwa dc tidak akan bersikap arogan saat menagih hutang seperti yang beredar di media sosial.

Sebenarnya, sering terjadi perselisihan, hal itu, karena reaksi nasabah yang berlebihan dan tidak menerima kedatangan debt collector.

Fasilitas pinjol AdaKami sangat menarik yaitu limit pinjaman mencapai Rp3 juta hingga Rp20 juta. Dan untuk tenor berkepenjangan mencapai 3, 6, dan 12 bulan.

Baca Juga: DC Pinjol Legal Datang Ke Rumah? Gunakan Cara Berikut Ini Agar Tidak Diteror Lagi

Jika Terjadinya Galbay di AdaKami

Ok sebelum kita membahas para nasabah galbay, mari kita luruskan dahulu. Para debt collector AdaKami sebelum mengunjungi rumah nasabah, mereka akan menelpon dahulu dan menagih memalui telepon.

Cara Debt Collector AdaKami ke Nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: