Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2023, Supaya Cepat Cair dan Nasabah Terhindar dari Gagal Bayar (Galbay)
KUR BRI 2023 bisa dijadikan salah satu solusi kebutuhan para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usahanya.--
RADAR TEGAL - Tahun 2023 hanya tinggal 3 bulan 9 hari. Meski begitu, Anda masih bisa mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR BRI 2023.
KUR BRI 2023 sendiri merupakan kredit berbunga rendah dari pemerintah, yang disalurkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk. Utamanya untuk memberdayakan UMKM.
Dalam artikel ini, terdapat panduan lengkap pengajuan KUR BRI 2023 yang bisa Anda lakukan agar pengajuan kreditnya disetujui. Apalagi syarat-syarat dan mekanismenya pun sangat mudah
Apabila pengajuan KUR BRI 2023 Anda disetujui, maka akan mendapatkan pinjaman sesuai dengan limit yang diajukan. Selain itu, nasabah pun bisa memilih tenor dan besaran cicilannya.
Misalnya Anda bisa memilih pinjaman KUR 100 juta, yang merupakan salah satu programnya. Pilihlah pinjaman yang cocok dengan kondisi Anda, supaya tidak kesulitan dan gagal bayar (galbay).
Berdasarkan peraturan Bank BRI, pinjaman KUR memberikan persyaratan yang sangat mudah. Utamanya bagi pelaku usaha dari berbagai sektor, dengan suku bunga lebih rendah.
Suku bunga KUR BRI 2023
Untuk pelaku usaha bisa mendapat bunga 3 persen efektif per tahun. Selain itu, tahun 2023 ini akan ada pemberian bunga KUR BRI khusus. Yakni bagi pelaku usaha pemilik KTP tertentu, akan mendapat bunga rendah.
Kategori KTP tertentu yang bisa mendapat bunga rendah, yakni mereka yang baru kali pertama mengajukan pinjaman KUR BRI. Terhadap mereka akan berlaku bunga berbeda dengan pelaku usaha lain.
Yakni yang sudah pernah meminjam uang melalui KUR BRI pada periode sebelumnya. Di bawah ini adalah jenis-jenis KUR BRI 2023 yang bisa pelaku usaha atau nasabah manfaatkan.
Untuk mempermudah melakukan peminjaman, silakan cek syarat, jenis KUR, dan suku bunga pinjamannya di sini.
Pinjaman KUR BRI Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: