Terbaru! Intip 15 Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan
DC Pinjol.--
RADAR TEGAL – Tahukah Anda, pinjaman online atau pinjol terbagi menjadi dua yakni pinjol legal dan ilegal. Berikut daftar pinjol legal yang punya DC lapangan.
Pinjaman legal sendiri merupakan layanan pinjol yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK. Pinjol ilegal ini umumnya tidak mengonfirmasikan bunga pinjaman secara transparan dan banyak penggunanya yang kesusahan membayar karena bunganya yang terlalu tinggi.
Kini, layanan pinjol sudah terkenal di masyarakat Indonesia. Bahkan beberapa dari Mereka menggunakan layanan pinjol dalam keadaan mendesak.
Karena penggunaannya yang tergolong mudah, menjadikan masyarakat berminat untuk menggunakan layanan pinjol.
Kemudian, untuk penagihannya tidak semua pinjl mempunya DC lapangan, ya.
Pinjol ilegal biasanya tidak mempunyai petugas lapangan. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol legal yang beberapa layanannya memiliki petugas lapangan atau debct collector.
Melansir dari fame.grid.id, berikut daftar pinjol legal yang punya DC lapangan.
BACA JUGA: 6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP 2023 dan Sudah di Blacklist OJK, Hati-hati Jangan Mudah Tergiur
Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan
1. Indodana
2. Tunaiku
3. Dana Rupiah
4. Easy Cash
5. Dana Syariah
6. Pintek
7. Dana Rupiah
8. KTA Kilat
9. Akulaku
10. Kredit Pintar
11. Kredivo
12. Rupiah Cepat
13. Mau Cash
14. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
15. DanaTunai
BACA JUGA: Dapatkan Bunga 0,83 Persen, Ini Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK
Adapun cara cek pinjol legal dan ilegal sebagai berikut:
1. Via WhatsApp OJK
Untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online yang Anda gunakan, Anda bisa menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.
Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
2. Via Situs Resmi OJK
Cara untuk mengecek legalitas pinjol selanjutnya yakni melalui situs resmi OJK.
Anda cukup mengunjungi situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Dari informasi pada laman tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
3. Via Email atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir yakni melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat [email protected].
Demikian ulasan mengenai DC pinjol. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: