Terbaru! Intip 15 Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan

Terbaru! Intip 15 Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan

DC Pinjol.--

RADAR TEGAL – Tahukah Anda, pinjaman online atau pinjol terbagi menjadi dua yakni pinjol legal dan ilegal. Berikut daftar pinjol legal yang punya DC lapangan.

Pinjaman legal sendiri merupakan layanan pinjol yang sudah mengantongi izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol ilegal merupakan layanan pinjol  yang tidak mengantongi izin dari OJK. Pinjol ilegal ini umumnya tidak mengonfirmasikan bunga pinjaman secara transparan dan banyak penggunanya yang kesusahan membayar karena bunganya  yang terlalu tinggi.

Kini, layanan  pinjol sudah terkenal di masyarakat Indonesia. Bahkan beberapa dari Mereka menggunakan layanan pinjol dalam keadaan mendesak.

Karena penggunaannya yang tergolong mudah, menjadikan masyarakat berminat untuk menggunakan layanan pinjol.

Kemudian, untuk penagihannya  tidak semua pinjl mempunya DC lapangan, ya.

Pinjol ilegal biasanya tidak mempunyai petugas lapangan. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol  legal  yang beberapa layanannya memiliki petugas lapangan atau debct collector.

Melansir dari fame.grid.id, berikut daftar pinjol legal yang punya DC  lapangan.

BACA JUGA: 6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP 2023 dan Sudah di Blacklist OJK, Hati-hati Jangan Mudah Tergiur

Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan

1.      Indodana

2.      Tunaiku

3.      Dana Rupiah

4.      Easy Cash

5.      Dana Syariah

6.      Pintek

7.      Dana Rupiah

8.      KTA Kilat

9.      Akulaku

10.  Kredit Pintar

11.  Kredivo

12.  Rupiah Cepat

13.  Mau Cash

14.  Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

15.  DanaTunai

BACA JUGA: Dapatkan Bunga 0,83 Persen, Ini Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK

Adapun cara cek pinjol legal dan ilegal sebagai berikut:

1.      Via WhatsApp OJK

 Untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online yang Anda gunakan, Anda bisa menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.

Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.

2.      Via Situs Resmi OJK

Cara untuk mengecek legalitas pinjol selanjutnya yakni melalui situs resmi OJK.

Anda cukup mengunjungi situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Dari informasi pada laman tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.

3.      Via Email atau Kontak Resmi OJK

Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir yakni melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat [email protected].

Demikian ulasan mengenai DC pinjol. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: