Ini 3 Kondisi yang Membolehkan Nasabah atau Debitur Usir DC Pinjol, Wajib Baca Sampai Habis Agar Tidak Keliru
--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Namun diharapkan nasabah atau debitur yang merasa dirugikan dari perlakuan tidak etis DC pinjol, mengusir mereka dengan cara yang sopan dan sesuai dengan aturan dan norma masyarakat yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: