Kena Teror DC Pinjol? Jangan Panik, Simak 5 Cara Menghadapi DC Pinjol

Kena Teror DC Pinjol? Jangan Panik, Simak 5 Cara Menghadapi DC Pinjol

Cara Menghadapi DC pinjol.--

RADAR TEGAL – Akhir-akhir ini sedang maak teror debt collector pinjol yang membuat korban sampai depresi bahkan bunuh diri. Berikut cara menghadapi DC pinjol.

Perlu Anda  ketahui bahwa ketika akan melakukan sesuatu, maka Anda perlu mengetahui lebih dalam mengenai apa yang Anda akan lakukan.

Misalnya saja, Anda ingin melakukan pinjaman online. Itu artinya, Anda harus mengetahui lebih jauh dahulu apa itu pinjaman online atau pinjol.

Pinjol sendiri ada yang sudah resmi dan ada yang belum resmi (ilegal).

Pinjol  resmi yaitu layanan pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, apabila Anda tidak menggunakan pinjol resmi ini, berarti Anda harus siap dengan risiko-risiko yang akan Anda hadapi  seperti akan diteror oleh DC ketika tidak mampu membayar.

Ketika Anda dalam situasi tersebut, maka perlu menyimak cara menghadapi DC pinjol berikut ini, ya.

BACA JUGA: Wong Jabodetabek Wajib Tahu, Ini Daftar DC Lapangan Pinjol yang Ada di Lima Tersebut

5 Cara Menghadapi DC  Pinjol

1.      Jangan Panik

Biasanya, seseorang yang diteror oleh DC gampang  panik. Nah, sikap panik itulah yang membuat seseorang justru tidak bisa berpikir secara jernih, ya.

Debt collector pinjol sendiri sering kali mengeluarkan nada intimidasi  hingga ancaman. Sekalipun Anda merasa tidak pernah menggunakan pinjol, Mereka akan terus menerornya.

Nah, sikap  yang paling tepat dalam menghadapi DC yakni jangan  panik. Dengan sikap tenang, maka akan membawa Anda lebih santai menghadapi DC pinjol.

2.      Pahami Atura OJK

Apabila Anda pernah melakukan pinjol. Maka Anda harus  memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak dari OJK.

Sebab, sebagai nasabah Anda mempunyai hak mendapatkan perlindungan dari  aturan yang sudah berlaku.

Namun, apabila pinjol yang Anda gunakan merupakan pinjol ilegal, maka cukup melaporkan saja  pinjol tersebut ke OJK.

3.      Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

Apabila penagih hutang terus-menerus melakukan  intimidasi maka segera laporkan ke pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.

Karena nantinya, pihak tersebut akan memberikan bantuan yakni dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

4.      Kumpulkan Seluruh Bukti

Selama Anda mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, maka pastikan Anda mempunyai bukti yang kuat seperti hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.

Nantinya, seluruh bukti tersebut akan menjadi pendukung pengaduan Anda. 

Hal ini tentu bisa menjadi  bukti kuat apabila kasus tersebut dibawa pada ranah hukum, ya.

5.      Hindari Memberikan Identitas Diri

Jangan pernah memberikan informasi mengenai identitas  diri kepada penagih hutang.

Anda perlu merahasiakan baik-baik  identitas diri Anda seperti  nomor KTP  hinggga nomor rekening bank.

Jadi, cukup memberikan informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Demikian ulasan mengenai cara menghadapi DC. Semoga  bermanfaat.***

Sumber: