Satu Lembar Surat Ini Bikin DC Pinjol Galbay Pergi dan Tak Berani Datang Ke Rumah Lagi, Cek Faktanya Disini
Satu Lembar Surat Ini Bikin DC Pinjol Galbay Pergi dan Tak Berani Datang Ke Rumah Lagi, Cek Faktanya Disini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Surat Permohonan Restrukturisasi dan Penjadwalan Ulang Pinjaman
Nah surat yang dimaksud dapat mempulangkan para DC pinjol galbay ialah surat permohonan restrukturisasi dan penjadwalan ulang pinjaman.
Adapun surat ini dibuat berdasarkan arahan dari lembaga bantuan hukum (LBH). LBH menyatakan bahwa restrukturisasi pinjaman online adalah salah satu solusi untuk mengatasi galbay.
Namun, tidak semua nasabah yang mengajukan restrukturisasi berhasil mendapatkannya.
Tetapi untuk hasil dari pengajuan restrukturisasi pinjaman online tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.
Nasabah dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok saja.
Adapun surat ini bisa dikirim atau diserahkan ke pihak DC atau pihak yang bekerja pada layanan pinjol yang nasabah hutangi.
Disarankan selain mengirim surat restrukturisai ke pihak pinjol, kirim juga surat tersebut ke LBH atau Lembaga Bantuan Hukum dan OJK.
BACA JUGA:Waspada! 15 Pinjaman Online Ini Memiliki DC Lapangan Terbaru 2023, Cek Lokasinya Disini
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Hanya Menggunakan WhatsApp
Selain itu surat permohonan restrukturisasi yang sudah Anda tembuskan kepada pinjol dan OJK dapat digunakan untuk menghentikan penagihan dari debt collector.
Jika debt collector datang ke rumah Anda, sambut dengan baik dan tunjukkan surat tersebut. Debt collector tersebut akan mundur setelah mengetahui bahwa Anda sudah mengajukan restrukturisasi.
Kesimpulan
Nasabah yang mengalami galbay atau gagal bayar dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman online. Surat permohonan restrukturisasi dapat digunakan untuk menghentikan penagihan dari debt collector.
Untuk menghentikan penagihan dari debt collector, sambut dengan baik mereka dan tunjukkan surat permohonan restrukturisasi yang telah Anda ajukan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kupasonline.com