Waspada! Pinjaman Pribadi Dianggap Lebih Kejam dari Pinjol Meski Mudah dan Menggiurkan

Waspada! Pinjaman Pribadi Dianggap Lebih Kejam dari Pinjol Meski Mudah dan Menggiurkan

PINJAMAN PRIBADI - Meski terlihat mudah dan menggiurkan, pinjaman pribadi patut diwaspadai karena dinilai lebih kejam dari pinjol.-Tangkapan Layar-

Keduanya juga memiliki konsekuensi yang sama. Ketika peminjam gagal melunasi utangnya, ancamannya adalah data dirinya disebar dan disalahgunakan oleh pelaku/pemberi pinjaman. Melihat hal ini, tentunya pinjaman pribadi sama bahayanya dengan pinjol ilegal.

2. Perbedaan pinjaman pribadi dengan legal

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal tentunya sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, statusnya tidak bisa disamakan dengan pinjaman pribadi.

Berikut beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya di antaranya:

- Pemberi pinjaman pelaku pinjaman pribadi adalah perorangan. Sedangkan pinjol biasanya berupa perusahaan. 

- Izin OJK pinjaman pribadi tidak dianggap sebagai aktivitas resmi di sektor keuangan sehingga praktiknya tidak diawasi dan otomatis tidak berizin OJK. Sementara pinjol legal pasti terdaftar dan memiliki izin dari OJK. 

- Tingkat bunga pinjaman pribadi sangat tinggi, yaitu mencapai 35-40 persen bahkan ada yang mencapai 60 persen. Sedangkan tingkat bunga rata-rata pinjol legal adalah 0,4 persen perhari atau 12 persen perbulan. 

BACA JUGA:Catat! DC Pinjol Tak Akan Berhenti Menagih Hingga 90 Hari, Nasabah Galbay Harus Hati-hati

BACA JUGA:Trik Ampuh Solusi Galbay Pinjol Legal Terbaru 2023 yang Aman, Tak Berisiko, dan DC Auto Minggir

- Jatuh tempo pinjaman pribadi sangat pendek, yaitu 24-48 jam. Sedangkan pinjol legal umumnya memberikan jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu sekitar 1-6 bulan. 

- Cara penagihan dan saat peminjam gagal melunasi utang pinjaman pribadi mirip seperti pinjol ilegal yang akan menyebar data pribadi si peminjam apabila gagal membayar utangnya. Pelaku biasanya juga akan menagih secara langsung kepada orang-orang terdekat peminjam. 

Sementara untuk pinjol legal, ketentuan prosedur penagihan pinjaman telah diatur oleh OJK. 

Jika peminjam gagal bayar atau lewat jatuh tempo, maka pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung dan diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga yang sudah diakui.

Cara penagihannya pun dilarang menggunakan kekerasan fisik/mental. Hal ini berbeda dengan pinjaman pribadi yang biasanya meneror dan mengintimidasi agar peminjam segera melunasi utangnya. 

BACA JUGA:5 Tips Paling Ampuh Atasi Teror DC Pinjol yang Meresahkan, Jangan Dipendam!

Sumber: