5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa Verifikasi Wajah Resmi OJK 2023, Limit Pinjaman Sampai Rp2 Milyar
5 pinjol bunga rendah tanpa verifikasi wajah dan resmi OJK 2023-iStock-
Suku bunga bulanan yang dikenakan adalah 3,6 persen perbulannya dengan tambahan biaya layanan sebesar 1,42 persen dari pinjaman pokok.
3) Kredit Pintar
Pinjaman online bunga rendah OJK 2023 tanpa butuh verifikasi wajah berikutnya ini menawarkan pinjaman tunai hingga Rp20 juta. Untuk suku bunga yang dibebankan 2,72 persen hingga 3,40 persen perbulan.
Ada juga biaya layanan sebesar 3,70 persen hingga 4,55 persen perbulan serta biaya keterlambatan 1.15% - 1.19% perhari dari pokok terhutang. Tenor yang tersedia mulai dari 60 hari hingga 360 hari.
4) Tunaiku
Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp20 juta di Tunaiku dengan tenor pembayaran 20 bulan. Sementara, untuk suku bunga yang akan dibebankan sekitar 2 persen hingga 5 persen perbulannya dengan denda keterlambatan bayar Rp150 perbulan
Proses pencairan di Tunaiku juga terbilang cepat, hanya dalam waktu 24 jam yang bisa langsung masuk ke rekening Anda.
BACA JUGA : Cair Hitungan Menit, Ini 5 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK dengan Persyaratan Mudah
5) KreditPro
Layanan pinjol tanpa verifikasi wajah dan sudah resmi OJK ini menawarkan suku bunga rendah, yaitu 0,25 persen perbulannya.
Tidak hanya itu, KreditPro menawarkan limit pinjaman fantastis hingga Rp2 milyar dengan tenor paling lama selama 12 bulan alias 1 tahun.
Jika Anda ingin membuka usaha kecil, bisa mengajukan pinjaman di KreditPro ini untuk pengembangan usaha Anda.
Demikian 5 daftar pinjol bunga rendah tanpa verifikasi wajah dan sudah resmi OJK 2023. Seluruh layanan pinjaman online tadi bisa Anda unduh secara gratis di Play Store ataupun App Store.
Catatan penting, setiap layanan pinjol tersebut memiliki persyaratan dan kebijakan yang berbeda-beda. Pastikan Anda sudah memahami seluruh kebijakan mereka sebelum membuat pengajuan pinjaman.
Tidak kalah penting, sesuaikan nominal dan tenor pembayaran berdasarkan kemampuan Anda untuk membayar tiap bulannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: