LPA Lafkespri Re-Akreditasi Puskesmas Margadana Kota Tegal, Ini Maksud dan Tujuannya
Kepala Puskesmas Margadana dr Wahidin didampingi Kepala Dinkes Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari saat Re-Akreditasi Puskesmas Margadana.-Meiwan Dani R-
RADAR TEGAL - Lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Lafkespri Re-Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Margadana Kota Tegal.
Re-Akredutasi dilakukan dari Sabtu hingga Selasa, 9-12 September 2023, dan dilanjutkan Rabu 13 September 2023 secara luring oleh surveyor dr Ristiyani Krisnawati dan Solikhin SKep Ns MKM.
Re-Akreditasi dilaksanakan untuk menjamin mutu layanan dengan berorientasi pada keselamatan pasien, keluarga pasien dan petugas.
"Re-Akreditasi itu dilaksanakan secara luring, dan untuk menjamin mutu layanan dengan berorientasi pada keselamatan pasien, keluarga pasien dan petugas," kata Kepala Puskesmas Margadana dr Wahidin.
BACA JUGA:Jabatan Walikota Segera Berakhir, Kota Tegal Perlu Sekda Definitif
BACA JUGA:54 Tower BTS di Kota Tegal Terancam Disegel Karena Sebab Berikut
Menurutnya, adanya Re-Akreditasi untuk memperbaiki tata kelola institusi dan pelayanan dan memastikan pelayanan sesuai standar.
Selain juga memastikan kualitas pelayanan kesehatan terjamin, pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung terjamin. Serta memastikan terjadinya perbaikan kinerja, mutu secara berkesinanbungan.
"Selanjutnya terwujudnya budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Adapun tujuannya, sambung Wahidin, untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
BACA JUGA:Program Sego Seceting, Efektif Tekan Angka Stunting di Kota Tegal
BACA JUGA:Lomba Kota Sehat, Tim Juri Kagum dengan Inovasi Bank Sampah Marga Jaya Rindang Kota Tegal
Selanjutnya meningkatkan sumber daya SDM kesehatan, masyarakat, lingkungan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan institusi.
"Kemudian meningkatkan kinerja FKTP dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: