Keringanan Utang: Kriteria, Bentuk Restrukturisasi Kredit dan Kini sebagai Kebijakan yang Empati

Keringanan Utang: Kriteria, Bentuk Restrukturisasi  Kredit dan Kini sebagai  Kebijakan yang  Empati

Bentuk Keringanan utang -Instagram@mandalabuitenz-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Debitur maupun perusahaan yang sedang mengalami  galbay alias gagal bayar ada keringanan utang atau restrukturisasi kredit.  Pemotongan cicilan utang biasanya diberikan oleh lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan kepada mereka kesehatan keuangan tidak baik

Kriteria Restrukturisasi Utang

Sesuai dengan namanya  keringanan utang diberikan kepada mereka baik perusahaan maupun debitur yang kesehatan keuangan tidak  sehat.  Kriteria keringanan utang bukan sembarang adaperlu ada  alasan mengapa perlu direktrukturisasi lantaran opersional dan fiinansial sedang  bermasalah.

BACA JUGA:Pinjol Dana Premium, Begini Cara Cek Limit Saldo dan Cara Pinjam Online Dengan Mudah

Setidaknya ada  3 kriteria dan alasan suatu perusahaan penting dilakukan adanya keringanan utang, alasan pertama  tingginya biaya operasional perusahaan  disebabkan oleh kelebihan tenaga kerja

Alasan kedua, Bisa jadi karena kegiatan operasional tidak effesien efek  dari produktifitas kurang  kemudian peralatan produksi serta  tehnologi kuran update. Adapun alasan ketiga kurangnya  dana yang  dimiliki perusahaan lantaran keterbatasan dana  tidak

Bentuk Keringanan Utang

Setelah memahami kriteria –kriterianya perlu mengetahui bentuk yang dalam perkembangannya tidak diidukung agunan atau jaminan sebelumnya. Perlu     diketahui bentuk keringanan utang bisa berupa pengurangan  utang pokok, bunga, denda, ongkos dan biaya lainnya.

Jika debitur memakai jaminan tanah   atau bangunan bentuk keringanan utang berupa pengurangan bunga  beserta denda 100%. Sementara  restrukturisasi utang pokok  35%,  sedangkan tanpa jaminan pengurangan bunga  mauppun denda  100% dan utang pokoknya 60%.

Keringanan Utang  sebagai Kebijakan yang Empati

Masalah keuangan tidak sehat   yang terjadi di  perusahaan dan pengusaha UMKM  kemudian perlu direstrukturisasi.  Program ini  dinilai  membantu meningkatkan finansial keuangan lebih baik dan mendorong pembayaran utang tepat waktu.

Keringanan utang yang telah digulirkan sejak tahun 2021 lalu kini menjadi  kebijakan publik empati. Efek dari pandemi Covid-19  lalu memang luar biasa membuat pemerintah menciptakan inovasi baru  terkait keterlambatan kredit dengan keringanan utang.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Tenor Panjang OJK Terbaru 2023

Program retrukturisasi utang yang bergulir sejak tahun 2021  sebenarnya untuk memperbaiki kinerja bukan penghapus  utang. Pandemi Covid -19  yang berlalu memang efeknya  luar biasa sehingga pemerintah mendorong keringanan utang pada perusahaan UMKM sedang mengalami   kesehatan keuangan tidak sehat.

Bukan hanya pelaku UMKM saja melainkan pula pelaku  penerima kredit pemilikan rumah  sederhana dan rumah sangat sederhana. Selanjutnya  pasien rumah  sakit tingkat pertama  hingga biaya perkualiahan/sekolah yang dipastkan  pihak-pihak terkena dampak  pandemi   Covid-19

Wujud empati pemerintah terhadap  pihak-pihak terdampak pandemi   Covid-19 dengan  memberi keringanan utang. Bertujuan  agar mereka  merasakan kebahagian kebutuhan terpenuhi setidaknya cicilan utang  dapat terlunasi segera.

Tanpa rasa empati  pemerintah tidak  akan mungkin memberi bantuan terhadap masyarakat  berupa keringanan utang. Mungkin pula bila tidak disetujui gagasan tersebut makin akan banyak masyarakat menderita

Efek dari pandemi Covid-19  lalu memang luar biasa membuat pemerintah menciptakan inovasi baru  terkait keterlambatan kredit dengan keringanan utang.

Percepat  Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Bukan hanya  membantu pelaku UMKM atau lainnya dalam meringankan beban utang, tetapi ada  tujuan hendak dicapai tidak lain mempercepat pemulihan ekonomi seusai pandemi. Dengan cara ini keadaan ekonomi masyarakat makin baik pulih seperti sediakala dan kesejahteraan kian membaik.

Meski demikian program restrukturisasi utang tidak diperkenan dari piutang berasal kredit eks bank dalam likuidasi. Kemudian piutang mempunyai jaminan utang berupa asuransi atau piutang dalam proses perkara.

Itulah mengapa  program keringanan utang ditujukan pada  pihak-pihak  yang benar-benar  membutuhkan, agar nanti tidak disalahkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.*

 

Sumber: