73 PNS Kabupaten Tegal Pensiun, Bisnis Baru di Masa Purna Jadi Peluang Usaha
PENSIUN- Umi Azizah berpose bersama 73 PNS yang pensiun di lingkungan Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu 6 September 2023. -Humas Pemkab Tegal-radartegal.disway.id
“Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.
Terkait PNS yang pensiun, mereka yang menerima SK ini telah mencapai batas usia pensiun, terhitung tanggal 01 November 2023 dan 01 Desember 2023. Sebanyak 68 orang di antaranya mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
BACA JUGA:Brebes Diterjang Gelombang Pensiun Guru PNS, 648 Pendidik Purna Tugas Sepanjang 2023-2024
BACA JUGA:Mulai dari Pensiunan PNS Hingga Mantan Kades Nyaleg di Brebes
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin merinci 73 orang yang menerima SK pensiun ini antara lain golongan ruang IV/c 21 orang, IV/b 23 orang, IV/a 10 orang, III/d 1 orang, III/c 6 orang, III/b 4 orang, III/a 6 orang, II/d 1 orang dan II/b 1 orang.
Kendati demikian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 68 orang PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id