Begini Gaes Cara Kabur Dari Tagihan Pinjol Ilegal, Ssstt Jangan Bilang Siapa-siapa
Begini Gaes Cara Kabur Dari Tagihan Pinjol Ilegal, Ssstt Jangan Bilang Siapa-siapa--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Umumnya kita tidak mau terlibat dalam drama Pinjol apalagi ditagih hutang oleh pihak DC (Debt Collector) yang menagih dengan cara yang brutal. Maka dari itu berikut cara kabur dari tagihan pinjaman online yang sudah kami rangkum melalui radartegal.disway.id. Berikut caranya.
Sejatinya layanan Pinjol memberikan penawaran kepada nasabahnya yang ingin meminjam uang pinjaman secara online. Namun tatkala bunga yang dibebankan oleh pihak pinjaman online terlalu besar yang alhasil nasabah keberatan untuk melunasi cicilan atau tagihan yang kena dibayar per bulannya.
Umumnya layanan Pinjol yang menerapkaan bunga terlalu besar ialah layanan pinjaman online ilegal yang tidak terawasi dan terdaftar di OJk (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia yang memiliki tugas untuk mengawasi semua layanan sektor keuangan di tanah air.
BACA JUGA:Mantap! Ada Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Hari Ini, Cukup Klaim Link DANA Kaget Sekarang!
BACA JUGA:Interior Toyota Rush GR Sport 2023: SUV Mewah dan Berkelas yang Menarik Perhatian di Indonesia
Jadi ketika Anda ingin kabur dengan maksud membebaskan diri dari jeratan Pinjol yang tidak resmi atau ilegal anda bisa melakukan cara-cara dibawah ini dengan harapan dapat terbebas dari jeratan mereka.
Cara Kabur dari Tagihan Pinjol
Berikut sudah kami rangkum beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar terbebas dari jeratan tagihan pinjaman online ilegal. Simak dibawah ini,
1. Jangan Memberikan Data Rekening atau Kartu Kredit
Pinjol ilegal biasanya akan meminta akses ke rekening bank atau kartu kredit Anda untuk melakukan penagihan.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan taktik penagihan yang kasar dan mengancam, dan mereka dapat dengan mudah menarik uang dari rekening bank atau kartu kredit Anda tanpa persetujuan Anda.
Selain itu, pinjol ilegal sering kali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.
Jika Anda memberikan akses ke rekening bank atau kartu kredit Anda kepada pinjol ilegal, Anda berisiko kehilangan uang Anda dan menghadapi masalah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: