Simulasi KUR BSI 2023 Ajukan Pinjaman Usaha Rp 50 Juta Secara Online, Berikut Syarat dan Caranya
Pengajuan KUR BSI 2023 Secara Online Pinjaman Rp 50 Juta Untuk Modal Usaha --Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - KUR BSI 2023 untuk simulasi mengajukan pinjaman senilai Rp 50 juta untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Berikut cara dan syaratnya.
KUR BSI 2023 untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia berpeluang mendapatkan pinjaman atau kredit untuk mengembangkan atau memnehi kebutuham usaha yang sudah termiliki.
Adapun KUR BSI 2023 merupakan sebuah program yang diselenggarakan Bank Syariah Indonesia yang mengutamakan prinsip syariah.
Jadi dengan KUR BSI 2023 yang menerapkan prinsip syariah tersebut masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa biaya provisi.
Nah Bank Syariah Indonesia semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan menyediakan layanan pengajuan secara online.
Namun BSI juga menegaskan jika ingin mengajukan pinjaman kepada layanan Kredit Usaha Rakyat milik mereka, mesti memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Maksimal Rp500 Juta! Ini Syarat Dapat Dana KUR BRI 2023, Jenis dan Cara Pengajuannya
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BSI 2023
Persyaratan dan ketentuan pinjaman KUR BSI adalah sebagai berikut:
1. Usaha produktif dan layak yang aktif minimal 6 bulan.
2. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali:
- Peruntukan rumah tangga
- Skema/skala ultra mikro
- Berbasis teknologi informasi
3. Dapat menerima pembiayaan secara bersamaan, dengan ketentuan:
- KPR
- KKP roda 2 produktif
- Pembiayaan dengan jaminan SK pensiun
- Kartu kredit
- Pembiayaan Resi Gudang
- Pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga
Selain itu beberapa dokumen penting juga mesti ada ketika melakukan pengajuan. Berikut dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Keluarga
- Identitas diri atau KTP
- Surat Ijin Usaha
- NPWP untuk pinjaman diatas Rp 50 juta
- Akta Nikah jika sudah menikah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: