Catat! 7 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas di Operasi Zebra Candi 2023 Polres Brebes
Polres Brebes menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023, yang dilaksanakan dilapangan kawasan Islamic Center Brebes, Senin 4 September 2023.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Polres Brebes menggelar operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari ke depn. Atau, dari tanggal 4 - 17 September 2023. Sedikitnya, ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan, baik secara penegakan hukum maupun secara teguran.
Dalam mensukseskan operasi Zebra Candi ini, Polres Brebes menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023, yang dilaksanakan dilapangan kawasan Islamic Center Brebes, Senin 4 September 2023.
Dalam apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Arwansa.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Arwansa menyampaikan kegiatan gelar psukan ini untuk melakukan pengecekan bahwa telah siap untuk menggelar Operasi Zebra 2023 di wilayah Kabupaten Brebes.
"Kita sudah siap dengan sumber daya manusianya, siap dengan sarana- prasarananya dan juga kita telah siap dengan bagaimana kita cara bertindak di dalam Operasi Zebra itu sendiri," ujarnya.
Adapun tujuan operasi Zebra Candi 2023 ini sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Tentunya dengan disiplin berlalu lintas kita harapkan dapat menurunkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan dan fatalitas korban yang diakibatkan dari kecelakaan itu sendiri. Lalu, bagaimana kita dapat menurunkan angka pelanggaran di bidang lalu lintas tentunya dengan memahami tujuan utama ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menambahkan kalau operasi Zebera Candi 2023 ini juga sebagai persiapan pengamanan menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024. Harapannya, pelaksanaan Pemilu mendatang di wilayah hukum Polres Brebes bisa aman dan lancar.
"Tema yang diusung juga adalah persiapan jelang Pemilu Damai 2024," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Edi Sukamto menyebutkan ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan. Baik secara penegakan hukum maupun secara teguran.
Ketujuh prioritas pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggumakan safety belt. Pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.
"Ini semua bertujuan agar pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas, melengkapi kendaraan dan surat-surat kelengkapan lainnya. Termasuk mengurangi angka kasus kecelakaan di jalan raya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebur, Kasatlantas menuturkan kalau selama operasi nanti pihaknya mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum dengan Tilang Elektronik (Etle) maupun teguran.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: