Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri – Ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini!

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri – Ciri  Pinjol Ilegal Berikut Ini!

Ciri-ciri pinjol ilegal--

RADAR TEGAL – Proses peminjaman uang yang terbilang mudah dan cepat menjadikan masyarakat melakukan pinjaman online. Kenali  ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.

Pinjaman online (Pinjol) merupakan salah satu jalan alternatif bagi sebagian masyarakat ketika sedang membutuhkan dana mendesak.

Sebab, pinjol memberikan banyak kemudahan mulai dari proses pinjaman yang cepat hingga syarat yang tidak ribed.

Namun, Anda perlu waspada! Karena, kini banyak beredar pinjaman online (pinjol) ilegal.

Nasabah yang menggunakan pinjol ilegal ini bukannya mengurangi beban tapi justru menambah beban.

Oleh karena itu, untuk terhindari dari pinjol ilegal Anda perlu perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal dan resmi berikut ini, ya.

BACA JUGA: 5 Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Aman dan Telah Terdaftar OJK

Ciri-ciri Pinjol Resmi

1.      Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

2.      Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

3.      Bunga atau biaya pinjaman transparan

4.      Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

5.      Mempunyai layanan pengaduan

6.      Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

7.      Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

8.      Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal atau tidak resmi

1.      Tidak memiliki dokumen izin dari OJK

2.      Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

3.      Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call

4.      Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya

5.      Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

6.      Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

7.      Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial. 

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tenor Lama, Bisa Pinjam sampai 20 Juta Cair Cepat Gak Ada 24 Jam

Demikian ulasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan legal. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: