Awas! Pinjol Ilegal Kerap Gunakan Modus Penipuan 'Salah Transfer,' Simak Tips Ini Agar Tak Jadi Korban
Ilustrasi-Tangkapan Layar-
RADAR TEGAL- Beberapa waktu lalu sempat marak kasus penipuan 'salah transfer'. Terungkap jika pelakunya adalah oknum pinjol ilegal.
Oknum pinjol ilegal tersebut mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank. Padahal, orang yang menjadi korban tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Satgas sendiri sudah mengetahui banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer" dari oknum pinjol ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Hal ini tentunya membuat resah masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut. Karenanya masyarakat diminta untuk selalu waspada dengan hal ini.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tenor Lama, Bisa Pinjam sampai 20 Juta Cair Cepat Gak Ada 24 Jam
BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo DANA Terbaru September Ceria yang Terbukti Membayar dengan OVO dan GoPay
Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan pinjol ilegal sebagai berikut :
1. Jangan gunakan dana yang telah diterima dari oknum pinjol ilegal tersebut.
2. Kumpulkan bukti “salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
BACA JUGA:Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif 2023, Hati-hati Jangan Sampai Tertipu!
Terkait hal ini, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal belum lama ini menemukan ratusan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Pinjol tersebut kemudian diblokir untuk mencegah kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ojk.go.id