Marak Kasus Perundungan, DP3KB Brebes Gencarkan Kampanye Stop Bullying di Sekolah Lewat Pelajar Pancasila

Marak Kasus Perundungan, DP3KB Brebes Gencarkan Kampanye Stop Bullying di Sekolah Lewat Pelajar Pancasila

Tim PPPA DP3KB menggelar sosialisasi stop bullying di sekolah-sekolah.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Maraknya kasus bullying di sekolah-sekolah, direspon serius Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes. 

Hal itu dibuktikan dengan digencarkannya kampanye Stop Bullying di sekolah-sekolah. Salah satunya di SMAN 2 Brebes, pada Senin 12 Desember 2022. 

Di sekolah tersebut kampanye dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi melalui profil Pemuda Pancasila bertema 'Bangunlah Jiwa dan Raganya'.

Kepala DP3KB Brebes melalui Kabid PPPA Fattkhiyaturrokhmah menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran guru dan komite SMAN 2 Brebes. Sebab, ikut berpartisipasi aktif dalam menggencarkan kampanye stop bullying kepada siswa siswi SMAN 2 Brebes.

BACA JUGA:Dibintangi Hwang Min Hyun, Drakor Alchemy of Souls Light And Shadow Season 2 Trending di Twitter

"Terima kasih keluarga besar SMAN2 Brebes, karena sudah ikut mengkampanyekan stop bullying. Yakni, dengan menggelar sosialisasi dengan profil Pemuda Pancasila Merdeka Belajar Anti Perundungan," terangnya.

Banyaknya dampak negatif bullying, lanjut Fattkhiyaturrokhmah, tergolong tindakan tidak terpuji yang merugikan korbannya. 

Bahkan, sangat mempengaruhi kesehatan psikis hingga menimbulkan trauma pada korbannya. Parahnya, kasus bullying juga kerap ditemukan di sekolah.

BACA JUGA:Resesi 2023 Mengancam, Ini 6 Usaha Kecil yang Bisa Dicoba untuk Menghadapinya

"Contoh bullying, yakni menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Karena tindakan ini, membuat teman yang dikucilkan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya merasa tidak nyaman bahkan minder," jelasnya.

Fattkhiyaturrokhmah menuturkan, penting diketahui anak korban bullying ini mendapat perlindungan Undang-Undang. 

Adapun pelaku, bisa terancam pidana jika nekat melakukan bullying. Sehingga, penting diketahui semua pelajar agar lebih berfikir ulang untuk tidak melakukan perundungan (bullying).

BACA JUGA:Pasar Desa Akan Diserahkan Pengelolaannya dari Pemkab ke Desa Tahun Depan

Sumber: