Program JKP BPJS: Cara Daftar, Persyaratan, dan Cara Klaim Jaminan Bulan Pertama
Ilustrasi. Program JKP dari BPJS-kolase-
RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas seputar program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS, lengkap dengan cara daftar, persyaratan yang dibutuhkan, hingga cara klaim jaminannya. Program ini khusus bagi pekerja yang terkena PHK.
Program JKP dari BPJS ini merupakan bantuan dari pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. Selain itu, bantuan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Berikut ini informasi tentang program JKP dari BPJS yang meliputi cara daftar atau pengajuan, persyaratan yang dibutuhkan, serta cara klaim jaminan bulan pertama. Simak ulasan di bawah ini hingga akhir tulisan.
Program JKP dari BPJS
Sekedar informasi, ada beberapa jenis program dari BPJS yang disediakan. Program-program tersebut diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA : Manfaat Bantuan Dana JKP BPJS Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Banyak Untungnya Lho
Program JKP adalah jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Tujuan dari program ini untuk memberikan dan mempertahankan kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja.
Lewat program JKP dari BPJS ini, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak akibat PHK, sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Pemutusan hubungan kerja oleh pekerja juga harus didasari hal tertentu, yang akhirnya membuat pemutusan hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Nantinya, pekerja yang mengalami PHK sudah bisa menerima atau melakukan klaim dana JKP dari BPJS.
Cara mengikuti program JKP dan kriteria yang harus dipenuhi
Sementara itu berikut ini merupakan cara-cara untuk mengikuti atau menjadi peserta dari program JKP BPJS.
Penting untuk diketahui, pekerja atau buruh bisa mendaftar program ini yang dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja bernaung, dengan memberikan form pendaftaran yang benar dan lengkap. Berikut data-data yang harus diisi.
BACA JUGA : Tak Perlu Nunggu Pensiun Dahulu, Berikut Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: