Ciri-ciri Pinjol Ilegal Perlu Diwaspadai dan Begini Tips Laporkan Ke OJK Hingga Polisi

Ciri-ciri Pinjol  Ilegal Perlu Diwaspadai dan Begini Tips  Laporkan   Ke OJK Hingga Polisi

Ciri-ciri Pinjol Ilegal -Kominfo.com-

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman online demikian marak saat ini sampai tidak memperhatikan mana ilegal atau  legal. Seperti apa pinjol resmi atau pinjol tidak resmi dan apa ciri-ciri pinjol ilegal  dan bagaimana melaporkan terkait  pinjol ke pihak badan hukum.

 

Ciri-ciri  Pinjol Ilegal

 

Hal menarik dari pinjaman online atau pinjol  tidak resmi  dan ilegal terlihat dari tingkat suku bunga yang besar, Itulah salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai  karena jika jeli dan teliti akan terjebak,

 

 Apalagi ketika gagal bayar atau galbay akan menemukan berbagai masalah, terutama  tagihan dari debt  collector. Lantas apa  saja  ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai dan berikut pembahasan singkat selengkapnya

 

  1.  Tanpa Ada Syarat  Apapun

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai  adalah perusahaan atau aplikasi pinjaman menawarkan produk pinjaman. Tidak memberi syarat apapun yang jelas hanya cukup menyerahkan nomor telephone terkadang tanpa KTP bisa  pinjam uang.

  1. Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Tidak  hanya tanpa syarat yang jelas tetapi informasi perusahaan termasuk alamat perusahaan tidak jelas. Lantaran belum terdaftar  secara resmi di OJK mereka tidak memberikan informasi tekait perusahaan.

Termasuk alamat kantor resmi yang tidak dicamtumkan pada website atau aplikasi dengan berbagai alasan. Entah apa maksud tidak menjelaskan alamat  kantor resmi tidak  diketahui   secara pasti terkadang mereka menggunakan alamat palsu untuk menunjang dalam aksinya.

3.Memaksa Pinjam Uang

Pinjol ilegal memang penuh misteri  dalam mengaet konsumenya yang sebelum tidak   memberi informasi terkait perusahaan.  Namun saat beraksi penuh licik dengan memaksa nasabah pinjam uang dengan  berbagai cara dan metode,

BACA JUGA:Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal

Biasanya dalam merayu  konsumen kerap  memanfaatkan program produk yang menarik, seperti bunga rendah, proses pengajuan   cepat dan lainnya, Mereka  melakukan aksinya di beberapa platform  dari mulai aplikasi, website, telepone, media sosial, SMS.

4.Minta Uang Muka

Pinjaman online  ilegal terbilang tidak mempunyai etika dalam mencari nasabah, sesudah berhasil mendapatkan konsumen baru  selanjutnya mereka meminta uang muka. Syarat ini tergolong aneh mengingat tidak ada  satupun produk yang harus disertai uang muka.

Meski produk pinjaman online tidak ada yang mewajibkan uang muka, tetapi  anehnya mereka tetap memaksa meminta uang muka, Sistem seperti demikian harus diwaspadai ketika  menjumpai aplikasi atau   website jenis tersebut.

Cara Laporkan Pinjol Ilegal Ke  Polisi,  OJK  dan Keminfo

Jika sudah terlanjur terjerat kasus produk pinjol ilegal segera lapor ke badan hukum menangani masalah ini ke pihak Polisi, OJK dan  Keminfo. Tidak lupa membawa bukti-bukti ke kantor polisi terdekat  atau bisa juga lewat online seperti email, situs resmi atau media sosial Whatsapp  resmi

  1. OJK

Salah satu cara  melaporkan kasus pinjol ilegal  dengan menghubungi OJK(Otoritas Jasa Keuangan).Wadah khusus pengaduan dan pinjol ilegal telah disediakan OJK bernama Satgas Waspada Investasi.

Ketika ada laporan masuk ke SWI akan segera  melakukan langkah-langkah konkrit  salah satunya  memblokir aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol yang diblokir tersebut  terbukti bermasalah  sesuai laporan nasabah kemudian bila ingin melapor cukup kirim ke email [email protected].

  1. Lapor Polisi

Langkah lain bila terjerat pinjol ilegal bisa langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa barang bukti. Nanti polisi akan bertindak segera mencari pelaku kemudian proses masalah yang dihadapi ditangani.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah, Aman dan Terverifikasi OJK

Jika terbukti bersalah sesuai  laporan yang diterima polisi akan melakukan penangkapan langsung. Sesudah berhasil ditangkap pelakunya langsung proses hukum untuk membuat efek jera. Melapor lewan online juga dapat sebagai alternatif  baik website resmi https://patrolisiber.id atau email [email protected].

  1. Lapor Ke Kominfo

Cara alternatif lain ketika terlibat  masalah pinjol ilegal   dengan melapor ke Kominfo kemudian jika terbukti bersalah. Kominfo akan segera menindaklanjuti memblokir pinjol tersebut  secepatnya.

Bila ingin melapor langsung ke Kominfo bisa langsung ke alamat email[email protected]. Demikian tadi ulasan singkat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan tips laporkan ke OJK, Polisi atau Kominfo yang perlu dipahami dan diketahui.*

 

 

Sumber: