Ciri-ciri Pinjol Ilegal Perlu Diwaspadai dan Begini Tips Laporkan Ke OJK Hingga Polisi
Ciri-ciri Pinjol Ilegal -Kominfo.com-
RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman online demikian marak saat ini sampai tidak memperhatikan mana ilegal atau legal. Seperti apa pinjol resmi atau pinjol tidak resmi dan apa ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana melaporkan terkait pinjol ke pihak badan hukum.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Hal menarik dari pinjaman online atau pinjol tidak resmi dan ilegal terlihat dari tingkat suku bunga yang besar, Itulah salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai karena jika jeli dan teliti akan terjebak,
Apalagi ketika gagal bayar atau galbay akan menemukan berbagai masalah, terutama tagihan dari debt collector. Lantas apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai dan berikut pembahasan singkat selengkapnya
- Tanpa Ada Syarat Apapun
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah perusahaan atau aplikasi pinjaman menawarkan produk pinjaman. Tidak memberi syarat apapun yang jelas hanya cukup menyerahkan nomor telephone terkadang tanpa KTP bisa pinjam uang.
- Alamat Perusahaan Tidak Jelas
Tidak hanya tanpa syarat yang jelas tetapi informasi perusahaan termasuk alamat perusahaan tidak jelas. Lantaran belum terdaftar secara resmi di OJK mereka tidak memberikan informasi tekait perusahaan.
Termasuk alamat kantor resmi yang tidak dicamtumkan pada website atau aplikasi dengan berbagai alasan. Entah apa maksud tidak menjelaskan alamat kantor resmi tidak diketahui secara pasti terkadang mereka menggunakan alamat palsu untuk menunjang dalam aksinya.
3.Memaksa Pinjam Uang
Pinjol ilegal memang penuh misteri dalam mengaet konsumenya yang sebelum tidak memberi informasi terkait perusahaan. Namun saat beraksi penuh licik dengan memaksa nasabah pinjam uang dengan berbagai cara dan metode,
BACA JUGA:Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal
Biasanya dalam merayu konsumen kerap memanfaatkan program produk yang menarik, seperti bunga rendah, proses pengajuan cepat dan lainnya, Mereka melakukan aksinya di beberapa platform dari mulai aplikasi, website, telepone, media sosial, SMS.
4.Minta Uang Muka
Pinjaman online ilegal terbilang tidak mempunyai etika dalam mencari nasabah, sesudah berhasil mendapatkan konsumen baru selanjutnya mereka meminta uang muka. Syarat ini tergolong aneh mengingat tidak ada satupun produk yang harus disertai uang muka.
Meski produk pinjaman online tidak ada yang mewajibkan uang muka, tetapi anehnya mereka tetap memaksa meminta uang muka, Sistem seperti demikian harus diwaspadai ketika menjumpai aplikasi atau website jenis tersebut.
Cara Laporkan Pinjol Ilegal Ke Polisi, OJK dan Keminfo
Jika sudah terlanjur terjerat kasus produk pinjol ilegal segera lapor ke badan hukum menangani masalah ini ke pihak Polisi, OJK dan Keminfo. Tidak lupa membawa bukti-bukti ke kantor polisi terdekat atau bisa juga lewat online seperti email, situs resmi atau media sosial Whatsapp resmi
- OJK
Salah satu cara melaporkan kasus pinjol ilegal dengan menghubungi OJK(Otoritas Jasa Keuangan).Wadah khusus pengaduan dan pinjol ilegal telah disediakan OJK bernama Satgas Waspada Investasi.
Ketika ada laporan masuk ke SWI akan segera melakukan langkah-langkah konkrit salah satunya memblokir aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol yang diblokir tersebut terbukti bermasalah sesuai laporan nasabah kemudian bila ingin melapor cukup kirim ke email [email protected].
- Lapor Polisi
Langkah lain bila terjerat pinjol ilegal bisa langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa barang bukti. Nanti polisi akan bertindak segera mencari pelaku kemudian proses masalah yang dihadapi ditangani.
BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah, Aman dan Terverifikasi OJK
Jika terbukti bersalah sesuai laporan yang diterima polisi akan melakukan penangkapan langsung. Sesudah berhasil ditangkap pelakunya langsung proses hukum untuk membuat efek jera. Melapor lewan online juga dapat sebagai alternatif baik website resmi https://patrolisiber.id atau email [email protected].
- Lapor Ke Kominfo
Cara alternatif lain ketika terlibat masalah pinjol ilegal dengan melapor ke Kominfo kemudian jika terbukti bersalah. Kominfo akan segera menindaklanjuti memblokir pinjol tersebut secepatnya.
Bila ingin melapor langsung ke Kominfo bisa langsung ke alamat email[email protected]. Demikian tadi ulasan singkat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan tips laporkan ke OJK, Polisi atau Kominfo yang perlu dipahami dan diketahui.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: