PENTING! Resmi dari OJK Tentang Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru

PENTING! Resmi dari OJK Tentang Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru

Resmi dari OJK Tentang Modus Penipuan Pinjol Ilegal -sandimerahputih.com-

2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal

Penting bagi kita untuk dengan seksama memperhatikan iklan penawaran produk dari perusahaan fintech, terutama jika penawarannya terdengar tidak masuk akal, meskipun menggunakan nama perusahaan yang sudah dikenal. 

Hal ini dikarenakan penyedia pinjaman online ilegal dapat meniru nama perusahaan fintech legal, bahkan mungkin juga menampilkan logo OJK untuk menarik calon korban.

Perbedaan antara keduanya mungkin sangat halus dan sulit dikenali, mungkin hanya berbeda satu huruf, spasi, atau tipe huruf besar dan kecil. 

Jadi, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, sangat penting untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakan benar-benar berasal dari pinjol yang sah dan resmi.

BACA JUGA:Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal

3. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Tetaplah berhati-hati jika kamu menerima transferan ke rekeningmu tanpa mengetahui sumbernya. 

Terkadang, ini bisa menjadi trik dari pinjol yang tidak jujur, dengan tujuan menagih pembayaran cicilan beserta bunga atau denda jika terjadi keterlambatan.

4. Pharming HP Korban

Beberapa orang yang tidak jujur dari pinjol ilegal menggunakan trik yang disebut "pharming" dengan cara mengarahkan korban ke situs web palsu. 

Tujuannya adalah untuk mencuri data pribadi, nomor akun, serta informasi tentang uang, termasuk username dan sandi yang digunakan.

Situs-situs web yang sering kali dipalsukan termasuk yang terkait dengan bank, toko online, dan lain sebagainya, di mana korban sering diminta untuk memberikan informasi rahasia.

Sebenarnya, jika kita mengamati dengan lebih cermat, situs web palsu ini sebenarnya mudah dikenali karena memiliki alamat domain yang berbeda dari yang asli.

Selain itu, biasanya tampilan situs palsu juga tidak identik dengan situs aslinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: