Tak Perlu Nunggu Pensiun Dahulu, Berikut Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Nunggu Pensiun Dahulu, Berikut Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Dana Jaminan hari Tua (JHT) BPJS Kesesehatan bisa dicairkan tanpa harus menunggu pesertanya pensiun lebih dahulu.--

1. Mengundurkan diri.

2. Memasuki usia pensiun.

3. Habis kontrak (PKWT/PKB).

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Klaim sebagian 10 persen.

6. Klaim sebagian 30 persen.

7. Cacat total tetap.

8. Meninggalkan wilayah NKRI.

9. Meninggal dunia.

 

Supaya proses pencairannya lancar, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama saat melakukan proses klaim jaminan hari tua (JHT). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: