Hati-hati! Begini Hukum Memberi Makan Tamu Takziah saat Keluarga Berduka

Hati-hati! Begini Hukum Memberi Makan Tamu Takziah saat Keluarga Berduka

Hukum Memberi Makan Tamu Takziah saat Keluarga Berduka-oke.muslim -

Artinya: Ketika Jarir datang kepada Umar ia ditanya: apakah mayit—kaummu—diratapi?, Jarir menjawab: tidak, Umar bertanya lagi, apakah mereka membuat makanan di keluarga mayit?, dijawab: benar, Umar berkata: itu ratapan.

Hadits pertama (1) mengajarkan bahwa Nabi Muhammad saw. menyarankan kita untuk memberikan bantuan makanan kepada keluarga yang sedang menghadapi situasi berduka akibat kematian anggota keluarga.

BACA JUGA:MANTAP! Dekan FKIP UPS Tegal Terima Penghargaan CMO Asia Award di Hari Kemerdekaan

Sementara itu, dalam hadits kedua (2) dan ketiga (3), terdapat riwayat-riwayat dari para sahabat yang menyarankan agar kita tidak melampiaskan kesedihan dengan meratapi mayat, berkumpul di rumah duka, atau membuat hidangan khusus dalam waktu-waktu seperti ini.

Pada zaman sekarang, anjuran Nabi tersebut biasanya diwujudkan dalam bentuk takziah, yaitu menghadirkan bantuan berupa bahan pokok mentah seperti beras, gula, teh, mie, kelapa, garam, atau memberikan sumbangan uang kepada keluarga yang berduka.

Jika bahan-bahan tersebut dimasak bersama dengan bantuan tetangga dan diberikan kepada para takziah, tindakan ini seharusnya tidak memberatkan ahlul mayit, asalkan dilakukan dengan sewajarnya dan tanpa berlebihan, bahkan jika makanan tersebut dibawa ke rumah-rumah mereka.

Pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa jika dibutuhkan karena para pelayat datang dari jauh, tidak ada masalah memberikan makanan kepada mereka.

Sebagian sahabat melarang berkumpul dan makan-makan di rumah duka karena khawatir akan memberatkan ahlul mayit yang mungkin sedang mengalami kesulitan. 

Menyediakan makanan pada hari wafatnya mayit hukumnya adalah boleh. Begitu juga pada hari ketiga, ketujuh, tetapi hukum boleh tersebut dimakruhkan.

BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk Mahasiswa Baru dan on Going S1 S2 dan S3

Meskipun menggunakan cara berkumpul bersama-sama pada hari-hari tertentu, hukumnya adalah makruh. Sedangkan makruh tersebut tidak menghalangi pahala atas sedekah tersebut.

Oleh karena itu, asalkan dalam pertemuan tersebut tidak terjadi pelanggaran dan tidak ada batasan waktu tertentu, seperti tiga hari berkabung, tujuh hari, empat puluh hari, dan sebagainya, maka tindakan ini tidak wajib dan hukumnya makruh.

Demikian informasi tentang hukum orang yang berduka karena keluarga yang meninggal memberi makan tamu yang bertakziah. Temukan banyak informasi yang bermanfaat lainnya, hanya di radartegal.disway.id.(*)

Sumber: muhammadiyah.or.id