Cara Pinjam Uang di OVO Tanpa KTP dengan Limit Rp100 Juta, Daftar Mudah dan Terbukti Aman
Cara pinjam uang di OVO tanpa KTP-OVO-
RADAR TEGAL – Artikel ini memberikan informasi tentang cara pinjam uang di OVO tanpa butuh KTP yang pastinya aman dan bisa cair dengan cepat. Pinjaman online satu ini bisa berguna untuk Anda yang sedang membutuhkan dana darurat.
Saat ini sudah banyak platform yang menawarkan pinjaman online, salah satunya pinjam uang di OVO tanpa KTP yang cara daftarnya sangat mudah. Selain itu, limit pinjaman uang di OVO ini terbilang besar, bahkan hingga Rp100 juta.
Sebagian besar orang tahu bahwa OVO merupakan platform untuk transaksi non fisik. Namun, kini OVO tidak hanya sebatas itu. Pengguna bisa mengajukan pinjaman dana di OVO bahkan tanpa membutuhkan KTP.
Fitur OVO Paylater
Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi OVO agar bisa menggunakan layanan OVO Paylater.
Fitur pinjaman ini memungkinkan penggunanya untuk menikmati fasilitas atau alat pembiayaan dalam bentuk kredit. Bahkan, OVO kini menyediakan limit pinjaman uang hingga Rp100 juta.
BACA JUGA : Mager Keluar Rumah, Belanja Pakai Promo OVO Indomart dan Alfagift Bisa Dapet Diskon sampai Rp25 Ribu
Untuk mengajukan pinjaman uang di OVO ini juga tidak rumit dan tanpa KTP. Sebab, jika di platform lain untuk mengajukan pinjaman mengharuskan adanya KTP sebagai jaminan.
Maka dari itu, kemudahan dari pinjaman online di OVO ini tepat untuk para pengguna yang sedang membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.
Agar Anda bisa menggunakan fitur OVO Paylayer, Anda harus memperbaharui akun Anda menjadi OVO Premium.
Setelah itu, Anda bisa mengisi formulir identitas diri secara lengkap dan benar sesuai yang tertera pada form tersebut.
Sebelum itu, pastikan Anda berusia minimal sudah 18 tahun untuk mengajukan pinjaman uang online di OVO Paylater ini. Untuk lebih lengkapnya, silahkan ikuti tahapan di bawah ini untuk cara pinjam uang di OVO tanpa KTP.
Cara pinjam uang di OVO tanpa KTP
Berikut ini tahapan-tahapan untuk Anda mengajukan pinjaman uang online di OVO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: