Kajati Jawa Tengah Siap Beri Bantuan Hukum Pemkab Tegal Soal Penguasan Aset
Kajati didampingi Bupati Tegal dan Kajari meresmikan rumah dinas Kajari Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-
RADAR TEGAL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Dr I Made Suarnawan SH MH siap memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum, sekaligus penyelesaiaannya dengan fakta dilapangan terkait penguasaan aset oleh pihak ketiga untuk bisa dikembalikan kepada negara.
Hal tersebut disampaikan Kajati disela meresmikan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Dia mencontohkan semasa bertugas menjadi Wakil Kajati di Jawa Timur, pernah menyelamatkan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga sebesar Rp10 triliun.
Berkaitan dengan rumah dinas, Kajati sangat mengapresiasi Bupati Tegal yang sudah membantu dan mengupayakan demi terwujudnya pembangunan rumah dinas Kajari KabupatenTegal yang sangat megah ini.
"Rumah dinas ini merupakan tanah hibah yang diberikan oleh Pemkab Tegal dengan biaya pembangunan tidak sedikit yaitu sekitar Rp3 millar," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Anggarkan Rp6,56 Miliar untuk Atasi Anak Putus Sekolah, Yuh Sekolah Maning!
Sementara itu Bupati Tegal Umi Azizah dikesempatan ini berharap, kunjungan Kajati akan semakin memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.
Kejaksaan sebagai institusi terdepan penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mengawal kesuksesan pembangunan nasional.
"Sebagai mitra membangun, kejaksaan memegang peranan penting. Salah satunya dalam hal pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Hal ini tentunya akan berjalan efektif jika jalinan kerja antar kedua lembaga ini baik. Tentunya dengan dilandasi sikap profesional yang mengedepankan integritas dan supremasi hukum," cetusnya.
Umi menilai hubungan antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Tegal sudah terbangun baik.
"Di antaranya kehadiran Jaksa sebagai pengacara negara di pemerintahan Kabupaten Tegal melalui kuasa khusus yang bukan hanya sekedar mengamankan aset negara. Tetapi juga menjaga marwah atau kewibawaan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah serta melindungi kepentingan umum."
BACA JUGA: Pemkab Tegal Siapkan Bonus Rp30 Juta untuk Atlet yang Raih Emas di Porprov Jateng 2023
"Kami menyadari bahwa kemampuan kami dari segi dukungan sumber daya aparatur di bidang hukum masih terbatas, hanya dua orang yang kami andalkan untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Terlebih permasalahan datun negara seperti di lingkungan instansi pemerintah daerah ini mengarah pada kecenderungan global dan kebijakan nasional yang dinamis dan sangat cepat perubahannya," ungkap Umi.
Maka dari sini, pemerintah Kabupaten Tegal memandang perlu membantu, memfasilitasi pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal senilai Rp3 miliar ini berikut pengalihan aset tanah pemerintah daerah seluas 1.600 meter persegi tanpa ada tendensi apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: