Rocky Gerung Dipolisikan Lalu Minta Maaf, HMI Bakar Bendera PDIP: Sangat Arogan!

Rocky Gerung Dipolisikan Lalu Minta Maaf, HMI Bakar Bendera PDIP: Sangat Arogan!

BAKAR BENDERA - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) melakukan aksi dengan membakar bendera PDIP sebagai bentuk perlawanan kepada partai penguasa yang dinilai arogan atas kasus Rocky Gerung.-Disway.id-

RADAR TEGAL- Dilaporkan ke pihak kepolisian, Rocky Gerung minta maaf karena menimbulkan kegaduhan usai mengkritik Presiden Joko Widodo dengan kata yang tidak pantas.

Dia mengakui jika ucapannya yang menyebut 'bajingan tolol' pada presiden membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. "Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. 

Dia pun meminta maaf karena menyebabkan orang-orang berselisih. Namun, kata-kata tersebut menurutnya bagian dari kritik tajam yang tidak dia tujukan kepada pribadi Jokowi. 

Hal itu pun sudah sering dia lakukan di berbagai tempat. Karenanya, dia menyayangkan jika kali ini menimbulkan kegaduhan karena hal tersebut. 

BACA JUGA:Naikkan Harga BBM, Jokowi Disebut Rocky Gerung Tidak Mumpuni: Enggak Paham

Sementara itu, di lain tempat, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023. Mereka terlihat ada di kubu Rocky Gerung. 

Pasalnya, dalam aksi tersebut, massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Selain membakar ban bekas, massa HMI juga membakar bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan. HMI menilai, perilaku main lapor dari PDIP menunjukkan partai itu sangat arogan.

Hal ini seperti dikatakan Koordinator Aksi Raja Tambe.

“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” ucap Raja Rambe di lokasi aksi, Jumat 4 Agustus 2023.

Menurutnya, sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, PDIP nampaknya tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Dikutip dari Disway.id, Raja dan massa HMI menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” ujarnya.

“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” tandasnya lagi.

“Hentikan tindakan arogansi PDIP yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” imbuh dia. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id