Sebelum Dihukum Mati Syekh Siti Jenar Pernah Singgah di Tegal, Petilasan Depok Buktinya Tapi Susah Dijangkau
Desa Cawitali, Balapulang, Kabupaten Tegal yamg konon pernah disinggahi Syekh Siti Jenar sebelum mangkat.--
Sejumlah versi kematian Syekh Siti Jenar
Dari berbagai sumber didapatkan ada 6 cerita tentang kematian Syekh Siti Jenar. Pertama, Syekh Siti Jenar mangkat akibat dihukum mati oleh Sultan Demak, Raden Fatah atas persetujuan Dewan Wali Songo yang dipimpin Sunan Bonang.
Kedua, Syekh Siti Jenar dijatuhi hukuman mati oleh Sunan Gunung Jati. Pelaksana hukuman atau algojonya tak lain adalah Sunan Gunung Jati sendiri di Masjid Ciptarasa Cirebon.
Ketiga, Syekh Siti Jenar meninggal karena dijatuhi hukuman mati oleh Sunan Giri, dan algojo pelaksana hukuman mati tersebut adalah Sunan Gunung Jati.
Keempat, dikisahkan dalam Babad Demak, menyebut Syekh Siti Jenar wafat karena vonis hukuman mati yang dijatuhkan Sunan Gir. Menurut babad ini, Syekh Siti Jenar meninggal bukan karena kemauannya sendiri, atau dengan kesaktiannya dia dapat menemui ajalnya.
Kelima, disebutkan vonis hukuman mati terhadap Syekh Siti Jenar dijatuhkan Sunan Gunung Jati, sedangkan yang menjalankan eksekusi atau algojonya adalah Sunan Kudus.
Keenam, Syekh Siti Jenar dijatuhi hukuman mati oleh Wali Songo. Pada saat hukuman harus dilaksanakan, para anggota Wali Songo mendatangi Syekh Siti Jenar untuk melaksanakan eksekusi.
Akan tetapi kemudian para anggota Wali Songo tidak jadi melaksanakan hukuman tersebut, karena Syekh Siti Jenar justru memilih cara kematiannya sendiri.
Demikian informasi tentang Syekh Siti Jenar yang diriwayatkan pernah singgah di salah satu pedukuhan di Desa Cawitali Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: