Gadaikan 14 Mobil Rentalan Tanpa Izin, Pria di Cilacap Tak Berkutik Saat Disergap di Warung Makan

Gadaikan 14 Mobil Rentalan Tanpa Izin, Pria di Cilacap Tak Berkutik Saat Disergap di Warung Makan

SF, tersangka penggelapan yang gadaikan mobil rentalan tanpa izi pemiliknya saat digelandang polisi di Mapolresta Cilacap, Selasa 1 Agustus 2023.-foto: humas polresta cilacap/zuhlifar arrisandy-

RADAR TEGAL - Seorang pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap. Dia diduga tanpa izin melakukan tindak pidana penggelapan gadaikan 14 mobil rentalan yang disewanya.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka SF, Selasa 1 Agustus 2023. Menurut kapolresta, kasusnya berawal saat tersangka pada bulan Juni 2023 menyewa satu unit mobil dari Yenuar Hendro Pamuji.

Korban merupakan pemilik usaha rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan. Ironisnya hingga melewati jangka waktu yang telah disepakati, SF tak kunjung mengembalikan mobil sewaannya tersebut.

Curiga sudah menjadi korban penipuan, korban berinisiatif mencari mobilnya yang disewa SF berdasarkan titik koordinat GPS yang terpasang di mobilnya. Belakangan ternyata mobil yang dia sewakan kepada tersangka, sudah digadaikan tanpa seizinnya.

Ternyata kejadian tersebut tidak hanya menimpa korban, Yenuar Hendro Pamuji. Tindak kejahatan SF juga sudah berulang kali dia lakukan terhadap korban pemilik usaha rental mobil lainnya, yakni gadaikan 14 mobil rentalan tanpa izin.

Dari catatan polisi, sedikitnya terdapat 14 unit mobil dari berbagai jenis dan merk yang berhasil dia gadaikan. Personel Satreskrim Polresta Cilacap pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 unit mobil barang bukti kejahatan tersangka.

Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menemukan keberadaan SF. Dia pun akhirnya berhasoil disergap dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. SF pun terancam hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.

Demikian informasi tentang tindak pidana penggelapan berupa gadaikan 14 mobil rentalan tanpa seizin pemiliknya.(*)

Sumber: