Sempat Bermasalah, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Lakukan Ini Pada PKL Adiwerna
AUDIENSI- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan didampingi wakilnya Aditya Zulthon Prakosa, dan sekretaris Khujatul Islam, menemui para PKL untuk audiensi, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Senin 31 Juli 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
RADAR TEGAL - Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) dengan pihak SMP Negeri 5 Adiwerna, Kabupaten Tegal akhirnya terselesaikan. Permasalahan itu berhasil diselesaikan saat para PKL yang mangkal di depan SMP Negeri 5 Adiwerna melakukan audiensi di Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Senin 31 Juli 2023.
Dalam audiensi itu, Kuasa Hukum Paguyuban Maju Bersama Adiwerna Fajar Sigit mengatakan, jika sekolah ada program untuk PKL, dia minta untuk ada solusi.
Dia menghendaki agar tidak keras dalam membina para pedagang. Sebab, komunikasi merupakan hal yang penting dalam penyelesaian masalah.
“Jika mau dibongkar, mau ditempatkan dimana? Harus ada solusi agar pedagang juga tetap memiliki pendapatan,” ujarnya.
BACA JUGA:PKL Jalan Kartini Diusulkan Direlokasi, Ketua Komisi II: Harus Dikemas Lebih Menarik
Kepala SMPN 5 Adiwerna Titin Widiastuti mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk membongkar para PKL di depan sekolahnya.
Dia hanya berharap agar PKL yang berjumlah 15 pedagang bisa tertib dan rapi dalam berjualan. Sebab, SMPN 5 Adiwerna berada di jalan nasional, sehingga menjadi wajah sekolah di Kabupaten Tegal.
“Bahkan, saya yang menginisiasi untuk membentuk paguyuban pedagang. Masa saya tega mengusir mereka (pedagang-red),” ucapnya.
Dia juga mengaku telah mengumpulkan dua kali para pedagang, dan telah sepakat untuk menjaga kebersihan dan kerapian lapaknya.
Hasil kesepakatan, pedagang diperbolehkan dagang di pagi dan malam hari. Namun, lapak dagangannya bongkar pasang.
“Tapi, ada bangunan permanen yang sudah lama ditinggalkan penjualnya. Kami berharap paguyuban bisa menertibkan itu,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan menuturkan, hasil audiensi sudah clear dan disepakati pedagang boleh berjualam, tetapi harus memperhatikan kebersihan dan kerapian lapaknya. Selain itu, pedagang tidak boleh membuat lapak secara permanen.
“Pedagang jangan jual rokok dan barang-barang terlarang lainnya,” tandasnya.
BACA JUGA:Terancam Digusur, PKL Kawasan Pasar Margasari Kabupaten Tegal Ngadu ke DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: