Seragam Sekolah di Kabupaten Tegal Tanggung Jawab Orang Tua, Sekolah Dilarang Menjual!

Seragam Sekolah di Kabupaten Tegal Tanggung Jawab Orang Tua, Sekolah Dilarang Menjual!

Ilustrasi seragam sekolah-Radar Kepahiang-

RADAR TEGAL- Seragam sekolah di Kabupaten Tegal menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Karenanya pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah.

Hal ini sesuai pernyataan Plt Kepala Dinas Dikbud Fakihuhurrokhim SSos MM melalui Sekretaris Dinas Winarto SE MM, Kamis 27 Juli 2023. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/04/10152.

Surat tersebut terkait dengan ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di lingkungan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.

"Surat edaran ini kami berikan tidak hanya kepada seluruh kepala satuan tingkat PAUD hingga SMP, namun juga kami sampaikan kepada  Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kecamatan, dan stakeholder pendidikan yang ada di Kabupaten Tegal untuk menjadi pedoman," ungkapnya dikutip dari Jateng.disway.id.

BACA JUGA:Ditarik Uang Seragam Hampir 2 Juta, Orang Tua Murid Baru SMP Negeri di Banyumas Menjerit

Mendasari Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik  jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman kepala satuan pendidikan tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Tegal.

"Intinya pengadaan pakaian seragam sekolah  menjadi tanggung jawab orang tua wali murid peserta  didik," ujarnya.

Baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah harus sesuai dengan kewenangannya. Sekolah dan masyarakat  diminta dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

"Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan saat penerimaan peserta didik baru," tandasnya.

BACA JUGA:Profesor dan Doktor di Tegal Blusukan Seberangi Sungai ke Sekolah Terpencil, Sulit Terjangkau IT dan Listrik

Winarto juga menekankan bahwa  pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya serta kepala sekolah wajib menerapkan  ketentuan pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan. Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 7 September 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id