Kepala Desa Gelapkan Setoran Ruko Sampai Rp2,4 Miliar, Nasibnya Begini Sekarang

Kepala Desa Gelapkan Setoran Ruko Sampai Rp2,4 Miliar, Nasibnya Begini Sekarang

DUGAAN KORUPSI - Tersangka DHU saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 26 Juli 2023.-RADAR BANYUMAS-

RADAR TEGAL - Seorang kepala desa non aktif dari Desa Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini setelah dirinya yang berinisial DHU, 43 tahun diduga menggelapkan hasil keuntungan sewa ruko.

Dia diduga menggelapkan setoran ruko dengan nilai hingga Rp2,4 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka berupaya memperkaya diri sendiri, ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp50 Juta hingga Rp1 Miliar," terang Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu 26 Juli 2023.

Kejadian tersebut bermula ketika DHU masih menjabat sebagai kepala desa. Dia menerbitkan peraturan desa dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan desa, maka akan dibangun ruko dan rumah di atas tanah milik desa setempat.

BACA JUGA:Kades Bagungalih Dilantik, Bupati Tegal Minta Kepala Desa Memperkuat Integritas

Sebanyak 23 kios rencananya akan dibangun. Namun, fakta di lapangan telah dibangun 24 kios ditambah 7 bangunan kios baru. 

"Setelah selesai tersangka DHU tidak melaporkan keuntungan sewa kios tersebut, akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolresta dikutip dari Radar Banyumas.

Meski dana pembangunan berasalkan dari para penerima manfaat yaitu para penyewa ruko tersebut, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu. Padahal pembangunannya di atas tanah milik desa.

"Bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Sesuai peraturan desa, DHU mestinya menyetorkan keuntungan total dari seluruh penyewa total hingga Rp2,4 miliar kepada desa. Dia beralasan desa tidak berhak menerima karena dana pembangunan berasal dari para penerima manfaat atau penyewa," beber Kapolresta. ***

Sumber: radar banyumas