Kades Bagungalih Dilantik, Bupati Tegal Minta Kepala Desa Memperkuat Integritas

Kades Bagungalih Dilantik, Bupati Tegal Minta Kepala Desa Memperkuat Integritas

Camat Kramat Didik Ari Kustanto mewakili Bupati Tegal melantik Kades Bangungalih, Kliwon Legowo.-Yeri Noveli-

RADAR TEGAL - Untuk mewujudkan komitmen pelayanan masyarakat yang lebih baik, Bupati Tegal Umi Azizah meminta kepala desa (Kades) untuk terus memperkuat integritas.

Amanat tersebut disampaikan Bupati melalui Camat Kramat Didik Ari Kustanto saat melantik Kades Bangungalih, Kliwon Legowo sebagai Kades antar waktu terpilih di balai desa setempat, baru-baru ini.

Dalam amanatnya, kehadiran kepala desa yang baru diharapkan bisa memberikan warna baru yang positif bagi Desa Bangungalih. Terutama di sektor pelayanan publik yang harus semakin cepat, terbuka, dan mudah tanpa dikriminasi.

Selain itu, Kades juga diminta untuk menjauhi pemungutan liar di luar ketentuan peraturan desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terlebih pada penyaluran bansos dana desa, pengurusan sertipikat tanah, akta jual beli tanah, akta waris hingga pengurusan dokumen administrasi lainnya.

BACA JUGA:Bukan Hanya Sediakan Anggaran 64 Miliar, Cara Ini Juga Ditempuh Bupati Tegal untuk Turunkan Stunting

“Saya minta kepala desa yang baru agar secepatnya bisa menyesuaikan diri. Pelajari betul bagaimana tata cara mengelola pemerintahan desa yang baik, beretika, dan terbuka serta tidak memberikan celah atau kesempatan terjadinya korupsi, termasuk pungli ke masyarakat, ke pelaku usaha,” ujarnya. 

Sementara itu, berkenaan dengan pelayanan publik pihaknya meminta Kades Bangungalih bisa menempatkan kepuasan dan kebahagiaan publik sebagai indikator utama untuk mengukur keberhasilannya dalam bekerja melayani warga desa.

Termasuk menangani dan mencegah stunting yang saat ini menjadi arah kebijakan pembangunan di bidang kesehatan, di mana desa sebagai ujung tombaknya.

Sehingga, Kades harus memiliki pemahaman yang utuh tentang stunting dan upaya penanggulangannya.

"Harus ada pemahaman yang kuat dari kades tentang apa itu stunting, apa pentingnya kades ngurusi stunting ini, siapa yang harus saudara gandeng untuk mencegah stunting pada balita, bagaimana intervensi kegiatan penanganan dan pencegahannya dan berapa rupiah yang harus saudara anggarkan lewat dana desa," ujar Didik. 

BACA JUGA:Demi Stunting, Bupati Tegal Umi Azizah Luncurkan Rames Sa'Ceting

Selanjutnya, pihaknya juga meminta pembaruan data warga miskin desa dilakukan secara periodik melalui aplikasi sistem kesejahteraan sosial-next generation (SIKS-NG).

Pembaruan data yang menjadi komponen penyusun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan rujukan pengalokasian program jaminan sosial oleh pemerintah pusat ini merupakan kewajiban pemerintah desa.

Sumber: