2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilai Kerugian Negara yang Ditimbulkan Fantastis

2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilai Kerugian Negara yang Ditimbulkan Fantastis

Bupati Tegal Umi Azizah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal serta pejabat lainnya memusnahkan rokok ilegal di Lapangan Pemda Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

RADAR TEGAL - Sebanyak 2.796.140 batang rokok ilegal hasil sitaan di Kabupaten Tegal dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Bupati Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal serta sejumlah instansi terkait lainnya, di Lapangan Kantor Bupati Tegal, Selasa 25 Juli 2023.

Selain jumlah yang mencapai jutaan batang, hal lain yang menarik dari pemusnahana rokok ilegal ini adalah nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang timbul jika rokok ilegal itu sampai beredar di pasaran bisa mencapai sekitar 3 miliar rupiah.

Hal ini diungkapkan Bupati Tegal Umi Azizah usai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Menurut Umi, rokok ilegal itu telah menggunakan pita cukai palsu. Andai rokok itu beredar di masyarakat, tentu negara mengalami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. 

BACA JUGA:TOP MARKOTOP! Satpol PP Tegal Gagalkan Pengiriman 295 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Tol Pejagan-Pemalang

Informasi yang dia peroleh, nilai kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

"Pita cukai ini menjadi tanda pengutipan uang untuk negara. Jadi kalau pitanya palsu, berarti tak ada pemasukan ke kas negara dari setiap batang rokok yang siap edar ini, sehingga ini merugikan negara," kata Umi Azizah.

Lebih jauh Umi membeberkan, sebagian rokok ilegal ini merupakan hasil temuan petugas Satpol PP saat menggelar razia di sejumlah warung dan toko di wilayah Kabupaten Tegal.

Selain itu, ada pula yang ditemukan di Jalan Tol KM 285 B Desa Lebeteng Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, awal bulan Juli lalu. Jumlah temuan sangat fantastis. Mencapai ratusan ribu batang rokok. 

Kala itu, Satpol PP dan petugas bea cukai berhasil mencegat dua orang kurir yang sedang membawa rokok ilegal dari Jawa Timur menuju ke Barat menggunakan mobil mini bus.

BACA JUGA:Di Cilacap Marak Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 382 Bungkus

"Alhamdulillah, peredaran rokok ilegal berhasil digagalkan. Semua ini berkat kerja kolaborasi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi membenarkan jika pihaknya bersama petugas bea cukai dan kejaksaan berhasil mengamankan dua orang kurir yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal. Kabarnya rokok itu akan dibawa ke Sumatra. 

Sumber: