TOP MARKOTOP! Satpol PP Tegal Gagalkan Pengiriman 295 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Tol Pejagan-Pemalang

TOP MARKOTOP! Satpol PP Tegal Gagalkan Pengiriman 295 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Tol Pejagan-Pemalang

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi saat menyergap dua orang pembawa rokok tanpa pita cukai di Jalan Tol KM 285 B Desa Lebeteng Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

TARUB, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil gagalkan pengiriman 295 ribu batang rokok ilegal, Selasa 4 Juli 2023.

2 orang yang membawa rokok ilegal diamankan dalam penyergapan di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang atau tepatnya di KM 285 B Desa Lebeteng Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Teguh Mulyadi mengatakan, penyergapan itu berawal saat Tim P2 Bea Cukai Tegal mendapat informasi intelijen pada Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 06.20 WIB.

Informasi itu terkait adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) illegal menuju ke arah barat melalui jalan tol. 

BACA JUGA:Kebakaran TPA Penujah Sudah 11 Hari, Asap Sempat Masuk ke Pemukiman Warga

Rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil mini bus berwarna putih. Kemudian pada pukul 07.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Tegal bersama tim dari Bea Cukai Tegal langsung melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang jalan tol Pejagan-Pemalang.

"Ketika kami sedang patroli, kami melihat ada mobil yang kami curigai. Lalu kami hentikan dan kami periksa mobil itu," kata Teguh Mulyadi.

Hasil pemeriksaan itu, tim gabungan menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 295.600 batang. 

Merk rokok itu beragam. Antara lain, C Class Mango Top sebanyak 123.800 batang, Zinovog Pro Z sebanyak 28.000 batang, Aerox sebanyak 63.800 batang dan HYS sebanyak 80.000 batang.

BACA JUGA:Naik Pangkat, 35 Anggota Polres Tegal Disiram Air Bunga oleh Kapolres: Jalankan Tugas Sebaik Mungkin

Teguh Mulyadi mengungkapkan, nominal nilai rokok itu sekitar Rp382.802.000. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp265.698.582.

"Pembawa rokok tanpa cukai itu yakni berinisial MSA dan FM," ucapnya.

Dia menduga, rokok itu berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Jawa Barat. Saat ini, kedua pembawa rokok itu sedang diinterogasi oleh pihak berwajib.

Menurut Teguh, jika kedua orang itu sebagai pemilik rokok, maka akan diberi sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Sumber: