Foto KTP Kalian Kurang Bagus? Begini Cara Mengubahnya

Foto KTP Kalian Kurang Bagus? Begini Cara Mengubahnya

Ilustrasi: -freepik/user2799780-

RADAR TEGAL - Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) elektronik bisa kita ubah datanya atau fotonya, walaupun berlaku seumur hidup. Tetapi, untuk mengganti foto KTP, ada persyaratan yang harus kalian penuhi.

Jadi, penting bagi kalian untuk mengetahui syarat dan cara mengganti foto KTP. KTP sangat diperlukan untuk hampir semua keperluan sebagai warga negara.

Seperti persyaratan administrasi. Isinya mencakup informasi identitas lengkap pemilik kartu, termasuk fotonya.

Foto sangat penting untuk pengguna KTP. Jadi, jika kalian ingin mengubah atau menemukan kesalahan data di KTP, sebaiknya segera perbaikinya. Biasanya, KTP hanya perlu dibuat satu kali, kecuali jika hilang atau rusak.

Berikut radartegal.disway.id akan memberikan tips cara mengubah foto KTP atau mengubah data yang salah.

BACA JUGA:KPK OTT di Jakarta dan Bekasi, Benarkah Pejabat Basarnas?

1. Ketentuan ganti foto E-KTP

Pemerintah juga bisa mengganti foto KTP jika ada perubahan penampilan pemilik kartu. Misalnya, jika sebelumnya seseorang tidak pakai hijab dan sekarang pakai hijab, atau ada perubahan lain setelah menjalani operasi.

2. Cara Ganti Foto E-KTP 

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di wilayahmu dengan membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP baru kepada petugas di loket.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga untuk diperiksa oleh petugas.
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan materai.
  • Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk mengambil foto baru.
  • Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data KTP elektronik melalui pemindaian sidik jari.
  • Petugas akan mengambil foto baru kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru akan dicetak dan siap digunakan.

BACA JUGA:Nyaris Bikin Dunia Kiamat! Ini Dia Cerita Sejarah dari Peristiwa Carrington

3. Syarat membuat E-KTP baru Minimal berusia 17 tahun. 

Berikut adalah persyaratan sederhana untuk membuat KTP baru:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Surat pengantar dari pihak (RT) dan (RW).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dari instansi terkait (bagi yang berlaku).
  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dari luar negeri, perlu melampirkan dokumen yang sesuai.
  • Kunjungi langsung kantor Kelurahan. Di sana, kamu akan difoto dan melakukan pemindaian sidik jari sebagai bagian dari pengajuan pembuatan KTP.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Anak Muda Indonesia Memutuskan untuk Pindah Menjadi Warga Negara Singapura

4. Cara mengganti tanda tangan di E-KTP

  • Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahmu.
  • Sampaikan keluhan tentang perubahan tanda tangan.
  • Tunggu proses pelayanan dari petugas.
  • Lakukan tanda tangan ulang. Itulah langkah-langkah untuk mengganti tanda tangan di E-KTP yang mungkin belum kamu ketahui.

Demikian informasi tentang cara mengubah foto dan data diri di KTP jika mengalami kesalahan dalam pembuatan. Temukan informasi penting lainnya hanya di radartegal.disway.id. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: