Ini Solusi KTP Dijadikan Pinjol oleh Orang Lain, Awas Dibebani Utang Tak Masuk Akal!
Ilustrasi. Solusi KTP dijadikan pinjol oleh orang lain-freepik-
Radartegal.com – Simak solusi jika KTP Anda dijadikan pinjol oleh orang lain. Jangan sampai dibebani utang yang tidak masuk akal jumlahnya.
Solusi KTP dijadikan pinjol oleh orang lain ini mungkin agak rumit. Sebab biar bagaimanapun, KTP memang jadi salah satu identitas penting yang dibutuhkan di hampir semua kegiatan terutama layanan keuangan.
Langkah dan solusi jika KTP dijadikan pinjol oleh orang lain ini harus segera dilakukan. Baik jika disalahgunakan pada layanan ilegal ataupun legal.
Berikut solusi KTP dijadikan pinjol oleh orang lain yang bisa Anda ikuti. Disimak pembahasannya dengan baik sampai tuntas.
BACA JUGA: Ternyata Begini Cara agar Dapat Pinjol Cicilan Murah yang Aman, Pemula Wajib Tahu!
BACA JUGA: Pakai Pinjol Legal OJK, Tapi Malah Galbay? Ini Akibatnya di Tahun 2025
Solusi KTP dijadikan pinjol oleh orang lain
Cara mengatasi KTP yang dijadikan pinjol tanpa izin memang terbilang rumit. Meski begitu, Anda tetap harus mengambil tindakan untuk menghentikan oknum tak bertanggung jawab tersebut.
1. Kumpulkan Bukti
Pertama Anda harus kumpulkan bukti dulu bahwa Anda memang tidak ada mengajukan pinjaman. Jika Anda mendapatkan tagihan, simpan bukti tersebut untuk bahan pelaporan. Selain itu, jika mendapatkan sejumlah uang, jangan digunakan dan lebih baik laporkan ke pihak bank yang bersangkutan.
2. Lapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian)
Anda bisa laporkan ke pihak berwajib adanya penyalahgunaan data diri, sesuai bukti-bukti yang sudah Anda miliki. Laporan ini sangat penting dan pastikan Anda menyertakan bukti yang kuat.
3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Solusi jika KTP dijadikan pinjol oleh orang lain berikutnya dengan melaporkan ke OJK. Anda bisa hubungi ke WhatsApp 081-157-157-157 atau email [email protected], dengan menyampaikan kejadian serta bukti-bukti yang Anda miliki.
BACA JUGA: Ambil Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Ini Hal yang Harus Anda Tahu Lebih Dulu
BACA JUGA: Mudah Banget, Ini 3 Cara Hapus Nomor yang Dijadikan Kontak Darurat Pinjol
4. Hubungi Pihak Pinjol (Jika Diketahui)
Anda bisa sampaikan langsung ke pihak pinjol terkait bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman apapun. Jelaskan bahwa ada oknum yang memanfaatkan KTP Anda dan sudah disalahgunakan. Minta pihak pinjol agar berhenti menagih tagihan kepada Anda.
5. Blokir KTP di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


