Kilas Sejarah Pabrik Texin Tegal, Perusahaan Tekstil Tersohor Pada Masanya
Pintu gerbang pagar Pabrik Texin Tegal di Jalan Pala Raya No.1 Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.-Adi Mulyadi-
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 pabrik diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan kemudian ditempatkan dibawah asuhan Badan Textil Negara.
Setelah berakhirnya perang kemerdekaan pada tahun 1947 (Calsch 1), pabrik dikuasai kembali oleh JTM dan diadakan pembangunan serta perluasan.
Kemudian, sejak tanggal 15 April 1959, berdasarkan Surat Perintah Penguasa Perang Daerah IV Nomor. SP/PPD/00557/4/1959 tanggal 2 april 1959.
Pabrik diambil alih oleh Pemerintah RI dan ditempatkan dibawah Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT) pusat dengan sebutan 'BAPPIT PUSAT TEXIN'. Adapun Texin merupakan singkatan dari Textil Indonesia.
Dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 138 tahun 1961 tanggal 12 Mei 1961 dan Surat Keputusan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat (PNPR) 'BUSANA YASA'. Sejak tahun itu Pabrik Texin berada dibawah naungan asuhan 'BUSANA YASA'.
Selanjutnya, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1964 tentang pendaerahan perusahaan industri negara dan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 1965 tanggal 3 Juli 1965.
Lahirlah perusahaan industri daerah 'Sandang' Jawa Tengah dengan sebutan Pinda 'Sandang' Jateng Pabrik Textil Indonesia (TEXIN) Tegal.
Dalam perkembangan selanjutnya dikenal dengan sebutan Perusda 'Sandang' Jawa Tengah Pabrik Texil Indonesia (TEXIN) Tegal.
Kemudian dengan berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor 14 tahun 1983 tangal 28 Februari 1983 tentang penarikan kembali 6 Unit pabrik dari Perusda 'Sandang' Jawa Tengah. Maka, terhitung sejak 1 Januari 1983, pabrik disatukan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) INDUSTRI SANDANG II.
Lalu pada tanggal 27 April 1983, nama pabrik diubah dari sebutan Pabrik TEXIN Tegal diganti menjadi Pabrik Tekstil (Pabriteks) Tegal. Dasarnya Surat Keputusan Direksi PT Industri Sandang II (Persero) nomor : 29/SK- K/1983.
Sejak tahun 1983, PT Industri Sandang II (Persero) memiliki 6 unit produksi, Yakni Pabrik Pemintalan (Patal) Tjilatjap di Cilacap dan Patal Djantra di Semarang.
Kemudian Pabrik Pertenunan (Patun) Muriatex di Kudus, Patun Infitex di Ceper, Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan di Magelang dan Pabrik Texil Indonesia Texin di Tegal.
Dalam perkembangan selanjutnya, sejak 15 April 1983, PT Industri Sandang II (Persero) mengelola 10 (sepuluh) unit produksi. Antara lain Patal Secang di Magelang dan Patal Lawang di Malang.
Lantas Patal Grati di Pasuruan, Patal Tohpati di Denpasar, Patal Tjilatjap di Cilacap, Patun Maduratex di Kamal (Bangkalan), serta Patun Makateks di Ujung Pandang.
Lalu Patun Muriateks di Kudus, Patun Infiteks di Ceper (Klaten), dan Pabriteks di Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: